Pemkab Banyuwangi Evaluasi Pembatasan Jam Retail, Siapkan Payung Hukum Lewat Raperda Tibum

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Wednesday, 06 May 2026 12:11 WIB

Pemkab Banyuwangi Evaluasi Pembatasan Jam Retail, Siapkan Payung Hukum Lewat Raperda Tibum

DRAF RAPERDA: Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum kepada Ketua DPRD I Made Cahyana Negara, Selasa (5/5/2026).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pemkab Banyuwangi melakukan evaluasi terhadap surat edaran (SE) pembatasan jam operasional retail modern berjejaring yang sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Pemkab menyerahkan draf Raperda Ketertiban Umum (Tibum) kepada DPRD Banyuwangi untuk dibahas bersama.

Raperda tersebut tidak hanya mengatur jam operasional swalayan, tetapi juga mencakup penataan reklame dan hiburan malam.

Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan bahwa evaluasi dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari masyarakat, khususnya terkait pembatasan jam operasional swalayan. “Kami memahami adanya masukan dan kritik dari masyarakat, khususnya terkait jam operasional swalayan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, tujuan utama dari regulasi tersebut bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan menata agar kegiatan ekonomi dan sosial berjalan lebih seimbang, tertib, dan kondusif.

Penyusunan draf Raperda dilakukan secara terbuka dengan menghimpun berbagai aspirasi. Mulai dari akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, hingga penggiat wisata dan media sosial. Termasuk juga masukan dari retail modern seperti Alfamart dan Indomaret, serta pelaku usaha toko tradisional.

“Prinsip kami adalah mencari titik tengah. Bagaimana usaha tetap berkembang, masyarakat tetap terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman,” jelasnya.

Pemkab berharap, ke depan Perda ini dapat menjadi payung hukum yang jelas sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan di lapangan. Selain itu, aturan yang tertata diharapkan mampu menjaga iklim investasi, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung Banyuwangi sebagai daerah tujuan wisata yang tertib dan ramah.

Untuk menyempurnakan draf Raperda, Pemkab Banyuwangi akan mulai melakukan sosialisasi pada Rabu (6/5/2026). Termasuk uji coba pengaturan jam operasional retail berjejaring.

Dalam skema uji coba tersebut, jam operasional dibagi menjadi dua kategori, yakni hari kerja Senin–Jumat pukul 09.00–22.00 WIB, dan akhir pekan Sabtu–Minggu pukul 09.00–23.00 WIB. “Uji coba ini untuk mengukur dampak langsung sebelum raperda ditetapkan, sembari kami melakukan evaluasi terhadap penerapannya,” kata Guntur. (azi/why)


Share to