Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda, Satu Mengatur Perampingan OPD

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 16 Jul 2025 08:47 WIB

Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda, Satu Mengatur Perampingan OPD

Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo menandatangani pengesahan tiga raperda dalam rapat paripurna, Selasa (15/7/2025). (Foto: istimewa)

PASURUAN, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Pasuruan beserta Pemkab Pasuruan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna, Selasa (15/7/2025). Tiga raperda itu terkait susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) OPD; raperda perubahan nama BPR Mina Mandiri; dan raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo mengatakan, raperda SOTK bakal merampingkan OPD. Sejumlah OPD nantinya bakal digabungkan. Tujuannya tak lain adalah kinerja yang lebih efisien dengan hasil maksimal.

Contohnya, dinas pertanian, dinas peternakan, dan dinas perikanan bakal dilebur menjadi satu. Kemudian dinas pendidikan dan kebudayaan juga dipecah. Dinas pendidikan akan berdiri sendiri. "Urusan kebudayaan akan digabungkan dengan dinas pariwisata," kata Rusdi.

Kemudian terkait Raperda TJSL, Rusdi mengungkapkan, produk hukum tersebut mengatur tentang corporate sosial responsibility (CSR) badan usaha. Ini bakal menjadi dasar bagaimana badan usaha yang ada di Kabupaten Pasuruan turut berkontribusi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Rusdi berharap, tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak dimaknai sekadar formalitas yang merupakan kewajiban moral dan hukum badan usaha. Tetapi lebih pada upaya menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Meski ada beberapa yang kurang sepakat. Tapi kami akan buktikan dengan kerja keras pemerintah daerah," ujar politisi Gerindra tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengungkapkan, tiga raperda ini sudah melalui proses pembahasan yang cukup intensif oleh pansus sejak tiga bulan lalu. "Semua sudah sesuai prosedur. Pembahasan tuntas. Semua setuju. Akhirnya kami sahkan melalui rapat paripurna hari ini," ujar Samsul. (pik/why)


Share to