Rencana Real Estate Prigen Diprotes soal Dampak Lingkungan, Wacanakan Proyek Jadi Wisata Alam

Amal Taufik
Thursday, 05 Mar 2026 18:36 WIB

PANSUS: Rapat dengar pendapat Pansus Real Estate dengan pengembang real estate di Prigen.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Rencana pemanfaatan lahan di kawasan Pecalukan, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan masih tarik-ulur antara investor dan DPRD Kabupaten Pasuruan. Di tengah evaluasi yang masih berjalan di tingkat legislatif, pihak investor mewacanakan perubahan proyek.
Perusahaan pengelola, PT Stasiun Kota Sarana Permai, kini mengubah konsep pembangunan yang semula berupa komplek hunian mewah menjadi kawasan pariwisata alam terpadu. Skema baru tersebut diklaim sebagai penyesuaian terhadap kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan di wilayah pegunungan.
Direktur PT Stasiun Kota Sarana Permai, Asen mengatakan perubahan konsep dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan rencana investasi sebelum dipresentasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
“Jadi ada kekhawatiran dari masyarakat terkait dampak lingkungan. Oleh karenanya ada perubahan. Konsepnya diarahkan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hasan usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, perusahaan juga berencana menggandeng akademisi serta konsultan teknis untuk menilai kelayakan pembangunan di kawasan tersebut, terutama berkaitan dengan risiko ekologis.
Menurut Asen, desain proyek akan diarahkan seminimal mungkin membuka lahan agar tidak merusak tegakan pohon yang selama ini berfungsi sebagai penyangga tanah dan area resapan air.

Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di wilayah rawan bencana harus menunggu hasil evaluasi yang sedang dilakukan oleh dewan. “Pansus masih melakukan pendalaman. Jika nanti sudah ada rekomendasi resmi kepada bupati, maka itu yang menjadi dasar keputusan selanjutnya,” kata Sugiyanto.
Ia mengingatkan bahwa rekomendasi Pansus memiliki konsekuensi hukum dalam proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah.
Menurut Sugiyanto, konsep pariwisata alam yang diajukan investor juga belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran dewan terkait potensi kerusakan lingkungan di kawasan Prigen.
“Kami tetap melihat ada potensi gangguan terhadap tegakan pohon yang selama ini menjadi penyangga tanah. Kalau pembangunan dipaksakan tanpa kajian matang, risiko longsor bisa meningkat,” ujarnya.
Sugiyanto memastikan Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus mengawal dan mengkaji. Hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan bagi bupati dalam menindaklanjuti proyek tersebut. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)


