Lahan Pengganti TMKH Proyek Real Estate di Prigen Dipertanyakan, Pansus Temukan Ketidakjelasan Data di Perhutani

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 21 Feb 2026 12:36 WIB

Lahan Pengganti TMKH Proyek Real Estate di Prigen Dipertanyakan, Pansus Temukan Ketidakjelasan Data di Perhutani

LAHAN: Pansus saat meninjau lokasi lahan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejelasan lahan pengganti dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) proyek real estate di Prigen, Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan ketidaksinkronan data saat melakukan penelusuran ke Kabupaten Blitar.

Proyek hunian yang dikembangkan PT Kusuma Raya Utama tersebut diketahui menggunakan kawasan hutan produksi seluas 22,5 hektare di wilayah Prigen. Sesuai ketentuan TMKH, perusahaan wajib menyediakan lahan pengganti dengan rasio 1:10 atau setara 225 hektare. Namun dalam penelusuran lapangan, Pansus menilai kejelasan luasan lahan pengganti belum sepenuhnya terang.

Anggota Pansus Eko Suryono mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan administrasi di kantor Perhutani Kabupaten Blitar serta meninjau langsung lokasi lahan di Kecamatan Kademangan. Hasilnya, rincian luasan tanah per desa belum dapat ditunjukkan secara spesifik. “Informasi yang kami terima masih bersifat global. Luasan per desa belum bisa dijelaskan secara detail, termasuk riwayat tanahnya,” ujar Eko, Sabtu (21/2/2026).

Lahan pengganti tersebut tersebar di tiga desa, yakni Dawuhan, Sumberjati, dan Plosorejo. Namun, menurut Pansus, belum ada pemaparan rinci terkait batas wilayah dan asal-usul tanah, apakah berasal dari tanah negara bebas atau dari pelepasan lahan milik warga.

Ketua Pansus, Sugiyanto, juga menyoroti data tanah negara bebas seluas 102,53 hektare yang disebut menjadi bagian dari lahan pengganti. Hingga kini, titik koordinat lahan tersebut dinilai belum jelas.

“Perhutani mengaku menerima lahan sekitar 155,50 hektare. Tetapi ketika diminta detail per desa, tidak bisa ditunjukkan. Termasuk posisi tanah negara bebas 102,53 hektare itu berada di mana,” katanya.

Secara fisik, lahan yang ditinjau di Kecamatan Kademangan memang terlihat rimbun dengan pohon jati dan layak sebagai kawasan hutan. Namun Pansus menegaskan bahwa aspek administratif dan kepastian luasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Bagi kami bukan hanya soal tampilan fisik. Luasan 225 hektare itu harus benar-benar klir, baik di atas kertas maupun di lapangan,” tegas Sugiyanto.

Untuk memastikan validitas data, Pansus dijadwalkan melakukan verifikasi lanjutan ke tingkat pemerintahan desa. Pencocokan akan dilakukan dengan Buku C desa dan dokumen riwayat tanah guna memastikan legalitas serta kejelasan transaksi lahan.

Eko menyebut, penelusuran di tingkat desa dinilai krusial karena di sanalah riwayat kepemilikan tanah dapat ditelusuri secara lebih detail. “Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada luasan yang bermasalah,” ujarnya.

Hingga memasuki bulan kelima masa kerja Pansus, proses klarifikasi lahan pengganti masih terus dilakukan untuk memastikan aset negara dalam skema TMKH tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (pik/why)


Share to