Pemkab Jember Digugat Rekanan Penyedia Wastafel Covid-19
Bryan Bagus Bayu Pratama
Monday, 21 Feb 2022 18:19 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Adi Wicaksono, Direktur CV. Zulfan Rizki Metalindo menggugat Pemkab Jember ke Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/2/2022). Gugatan itu terkait proyek pengadaan wastafel Covid-19 yang belum dibayarkan oleh Pemkab Jember.
Adi mendaftarkan gugatan itu melalui kuasa hukum Moh. Husni Thamrin. Mereka yang digugat yakni Bupati Hendy Siswanto, selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi turut tergugat.
Moh. Husni Thamrin mengatakan, pihak rekanan penggarap proyek tersebut mendesak agar Pemkab Jember segera membayar anggaran pengadaan wastafel yang telah rampung.
Thamrin mengatakan, jika proyek wastafel tersebut belum selesai dikerjakan oleh rekanan, maka pihaknya siap diberikan sanksi pidana. “Namun yang terjadi adalah pihak rekanan yang dirugikan oleh negara,” katanya.
Ia menyebutkan, ada sekitar 400 rekanan yang terdampak akibat belum dibayarkannya proyek pengadaan wastafel Covid-19. Namun yang telah mengajukan gugatan sementara hanya satu orang rekanan, yaitu CV. Zulfan Rizki Metalindo.
Nah, khusus untuk gugatan CV. Zulfan Rizki Metalindo, Thamrin menggugat Pemkab Jember sebesar Rp 1,2 miliar untuk 8 paket pengerjaan. Dikarenakan proyek tersebut dilakukan sejak 2020 atau sejak era Bupati Faida, maka Thamrin menyebut ada tambahan kerugian materil dan imateril. “Sekitar Rp 500 juta,” katanya.
Thamrin menduga, Pemkab Jember tidak memiliki dana untuk membayaran klaim rekanan penggarap proyek tersebut. Karena itu, dirinya meminta Gedung Pemerintahan Kabupaten Jember di Jl. Panglima Sudirman No.1, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, disita sebagai jaminan. (bp/don)
Share to