Penahanan Abdul Rasyid Ditangguhkan, tapi Kasus Tetap Dilanjutkan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 08 Feb 2021 13:05 WIB

Penahanan Abdul Rasyid Ditangguhkan, tapi Kasus Tetap Dilanjutkan

SEDIKIT LEGA: Abdul Rasyid, saat diamankan Polres Probolinggo pada 7 Mei 2020 lalu. Kini penahanan dirinya ditangguhkan oleh Polres Probolinggo, namun kasus yang melilitnya tetap dilanjutkan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Abdul Rasyid, 61, asal Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, kini sedikit bernapas lega. Pasalnya, penahanan dirinya pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ijazah Abdul Kadir ditangguhkan oleh Polres Probolinggo.

Penangguhan penahanan Abdul Rasyid itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso. Ia mengatakan, penangguhan itu dilakukan karena selain masa tahanan Abdul Rasyid sudah berakhir, berkas perkara yang di kejaksaan belum dinyatakan di P-21 atau lengkap. "Penanganan perkara masih berlanjut," katanya.

Rizki melanjutkan, pihaknya masih mengupayakan untuk melengkapi berkas atau P19 yang dibutuhkan kejaksaan. Semoga segera mendapat P21 dari kejaksaan," terangnya, Minggu malam (07/2/2021) kemarin.

Belum lengkapnya berkas perkara Abdul Rasyid itu juga dibenarkan oleh Daniar Rasyid Setya Wardhana, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. "Aturan sesuai KUHAP demikian," tuturnya singkat.

Sementara itu, Hasanudin, Tim Kuasa Hukum Abdul Rasyid mengatakan, meski ditangguhkan, pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang sudah ada. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan kooperatif. "Penyidik itu punya kewenangan untuk melepas, kewenangan untuk menahan," ujarnya.

Terpisah, Husnan Taufiq, Penasihat Hukum Abdul Kadir, mengapresiasi  pihak kejaksaan. Ia menilai, dengan tidak dinyatakan lengkap berkas Rasyid, akan menjadi pengantar titik terang peran Jhon Junaidi dalam kasus ijazah palsu yang digunakan kliennya itu. Menurutnya, Kadir yang menggunakan ijazah palsu tidak mengakui kalau Rasyid yang memberikan. "Tapi Jon," katanya. Ia juga menyampaikan, Markus, salah satu pihak yang juga terlibat, juga mengatakan saat dipersidangan bahwa Rasyid tidak terlibat.

Diketahui, sebelumnya Abdul Rasyid sempat menjadi DPO Polres Probolinggo yang kemudian diamankan lalu ditahan pada Senin (07/5/2020) tahun lalu. (zr/don)


Share to