Penerimaan Pajak Pemkab Probolinggo Berhasil Lampaui Target

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 13 Dec 2022 15:53 WIB

Penerimaan Pajak Pemkab Probolinggo Berhasil Lampaui Target

MONEV: Kabid Pendapatan pada BPPKAD Pemkab Probolinggo Ofie Agustin (tengah) berfoto bersama dalam FGD dan Rakor Teknis TP2DD se-wilayah kerja kantor perwakilan BI Malang dalam rangka monitoring dan perluasan ETPD.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kecintaan masyarakat Kabupaten Probolinggo kepada daerahnya tidak diragukan lagi. Ini tercermin dari kesadaran mereka membayar pajak daerah. Berbagai inovasi yang dilakukan Pemkab Probolinggo membuahkan hasil. Capaian penerima pajak Pemkab Probolinggo tahun 2022 melampaui target.

Hingga awal Desember 2022, penerimaan pajak mencapai 113,13 persen dari target yang ditetapkan Rp 67.998.341.000. Atau jika dinominalkan, total penerimaan pajak 113,13 persen itu setara dengan Rp 76.927.992.182.80.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo  Dewi Korina melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Ofie Agustin mengatakan, realisasi pajak daerah Kabupaten Probolinggo bersumber dari 10 mata pajak. Pencapaian hingga awal Desember ini  itu tak lepas dari berbagai inovasi yang diterapkan untuk mendorong wajib pajak taat membayar pajak PBB.

"Alhamdulillah, sudah melampaui target berdasarkan P-APBD Tahun 2022 ini. Insyaallah, sampai akhir tahun nanti, realisasi pajak daerah tahun ini akan  menjadi yang tertinggi selama 7 tahun terakhir. Karena, ini terus berjalan,” kata Ofie.

Ofie mengungkapkan, realisasi tersebut tidak terlepas dari sejumlah inovasi yang dilakukan bidang pendapatan. Salah satunya dengan melakukan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Hal ini mempermudah masyarakat atau wajib pajak (WP) dalam membayar pajak. “Selain itu, dengan digitalisasi, pengelolaan pajak daerah lebih efisien, transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini ada sejumlah digitalisasi atau elektronifikasi  transaksi Pemda (ETPD) yang sudah dikembangkan BPPKAD. Meliputi E-SPPT yang merupakan aplikasi pembayaran PBB-P2 online berbasis web yang digunakan dalam proses pemungutan PBB-P2. Aplikasi ini digunakan perangkat desa.

Kemudian, Aplikasi BPHTB yang merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan PPAT/PPATS untuk melaporkan atau mendaftarkan objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ada juga aplikasi E-PDL untuk pajak air bawah tanah dan pajak reklame. Serta, aplikasi E-Mamin yang merupakan aplikasi pelaporan untuk pajak mamin (restoran).

BPPKAD juga mengembangkan monitoring alat rekam pajak berbasis web yang dapat dipantau secara realtime. Ini juga untuk memantau realisasi  yang dihasilkan objek pajak yang terekam alat rekam tersebut. Sejauh ini, alat rekam pajak sudah terpasang di sejumlah objek pajak.

“Alat rekam pajak restoran sebanyak 40, pajak hotel 27 alat rekam dan pajak parkir 7 alat rekam. Serta, pajak hiburan sebanyak 3 alat rekam. Alat rekam tersebut menganut self assessment. Wajib pajak diberikan kewajiban dan tanggung jawab untuk melaporkan sendiri pajaknya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengembangkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) online yang merupakan implementasi  sistem pembayaran belanja daerah dan pajak pusat. Ini dilakukan pada sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang terkoneksi dengan Bank Jatim. Koneksi jaringan API SIPD  dengan Bank Jatim masih proses. Targetnya bulan ini.

“Kemudian untuk surat pertanggung jawaban atau SPJ seluruh OPD melalui bendahara pengeluaran menggunakan  internet banking corporate Bank Jatim. Agar lebih maksimal, kami juga memberikan edukasi kepada bendahara pengeluaran untuk menggunakan internet banking Bank tersebut,” katanya

Sementara itu, BPPKAD bekerjasama dengan Bank Jatim juga telah melahirkan aplikasi terbaru. Namanya , Si-Pepad (sistem informasi dan pembayaran pajak daerah). Ini merupakan sebuah sistem informasi pembayaran yang menggunakan fasilitas internet sebagai sarana perantara untuk 10 mata pajak. “Sebagai tindak lanjut akan segera dilakukan bimbingan teknis kepada wajib pajak,” jelas Ofie. (*/mel/why)


Share to