Pengadaan Dana BOS di Kota Probolinggo Jadi Temuan BPK

Mochammad Angga
Friday, 18 Jun 2021 18:29 WIB

Ilustrasi
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 di Kota Probolinggo, menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat. Itu, setelah ditemukan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) berbeda dengan pertanggungjawaban anggaran sekolah. Bahkan, kepala sekolah telah mengangkat dan mengubah bendara BOS yang sebelumnya tercantum dalam SK Wali Kota.
Hal tersebut terungkap saat 8 dari 15 anggota Banggar bersama eksekutif membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di ruang utama kantor DPRD setempat, Rabu (16/6/21) siang.
Salah satu anggota Banggar dari Partai Nasdem, Sibro Malisi mengatakan bahwa ada pihak sekolah yang dengan sengaja mempertanggungjawabkan anggaran sekolah yang tidak sesuai dengan RKS. Maka menurutnya, pihak sekolah telah melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
Selain itu, Sibro berpendapat dalam temuan BPK ada 20 sekolah yang terjadi hal serupa. Ia beranggapan, meskipun hanya sebagian sekolah, ini juga dialami oleh seluruh sekolah.
Pria yang juga mantan wartawan ini berpendapat, alasan ketidaktahuan dan ketidakpahaman bendahara dan kepala sekolah yang disampaikan ke BPK, hanya alasan yang dibuat-buat. “Saya rasa mereka tahu, tapi dibiarkan," katanya.
Sibro menjelaskan bahwa pencairan dana BOS bukan dilakukan sekali, melainkan beberapa kali. Tentunya, pada pertanggungjawaban anggaran yang dicairkan tahap pertama, sudah diketahui. Karena pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, memverifikasi pengeluaran yang dilakukan bendahara. "Mestinya kalau tidak sesuai, lakukan perubahan RKS," ujarnya.

Selanjutnya, Sibro menerangkan, soal bendahara BOS yang di SK Wali Kota tidak sama dengan nama rekening pencairannya. Ia pun mempertanyakan dasar kepala sekolah yang mengubah SK Wali Kota "Kalau ini disengaja, maka bisa dipidana," ujarnya.
Oleh karena itu, ia merasa heran mengapa pihak bank dapat meloloskan pengajuan pembuatan rekening atas nama orang lain.
Sementara itu, Muhammad Maskur, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menyampaikan, tidak ada pergantian atau pengubahan bendahara. Bilamana ada dua bendahara di setiap sekolah, itu merupakan bendahara Bos Daerah (BOSDA) dan BOS.
Ditanyakan soal rekening atas nama orang lain, bukan atas nama bendahara dalam SK Wali Kota, Maskur menyebut bahwa nama dalam rekening tetap bendahara yang juga menjadi guru pengajar dan mendapat SK wali kota. Hanya saja, ada bendahara pembantu yang tetap bertanggungjawab terhadap bendahara SK Wali Kota. "Karena sibuk mengajar, ya dibantu mereka yang dapat SK dari kepala sekolah. Tidak boleh mengubah,"kata Maskur.
Ditanyakan bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang berbeda dengan RKS, Maskur menyebut tidak ada masalah. Menurutnya, kode rekening yang ada di RKS belum komplit seperti yang ada di Surat Pertanggungjawaban.
Maskur menambahkan, sebelumnya, sudah ada rekonsiliasi terkait penggunaan anggaran BOS. Termasuk, membahas pembelian dan pengadaan yang dimaksud. "Kenapa menjadi temuan BPK, karena berita acara saat ada pemeriksaan BPK, belum selesai," terangnya. (ang/don)

Share to
 (lp).jpg)