Perempuan Paiton Terlibat Peredaran Obat Keras Berbahaya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 30 Jul 2022 13:34 WIB

Perempuan Paiton Terlibat Peredaran Obat Keras Berbahaya

OKERBAYA: Lailatul Ovi Hasanah, perempuan asal Sumberanyar, Paiton, yang ikut dibekuk Polres Probolinggo lantaran terlibat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Selama Juli 2022 Polres Probolinggo berhasil mengungkap 12 kasus peredaran ganja dan obat keras berbahaya (okerbaya). Ada 15 orang tersangka yang diamankan. Salah satunya adalah perempuan bernama Lailatul Ovi Hasanah, 26, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dari 12 kasus yang diungkap, Polres Probolinggo menyita barang bukti total 37.742 butir pil koplo, terdiri dari 2.495 butir pil dextro dan 953 butir pil trex. Berikutnya, 41,36 gram ganja dan 18,02 gram sabu-sabu (SS). Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Lailatul Ovi Hasanah adalah 156 butir pil dextro yang dibungkus dalam 14 paket siap edar. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat rilis kasus pada Jumat (29/7/2022) mengatakan, kasus narkotika ini menjadi atensi. Sebab, konsumsi narkotika ini dapat merusak anak muda penerus generasi bangsa.

Dengan pengungkapan ini, setidaknya pihak kepolisian sudah dapat menyelamatkan sekitar 4 ribu anak muda dari peredaran narkotika. "Konsumsi narkotika ini dapat meningkatkan perilaku agresif bagi pemuda," katanya.

Karena itu, dirinya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan Polsek jajaran yang telah mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Sedangkan Lailatul Ovi Hasanah mengatakan, dari setiap paket berisi 10 butir pil dextro ia jual dengan harga 10 ribu rupiah. Pelanggannya adalah teman dekat yang biasa mengonsumsi obat keras itu.  "Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.

Para pelaku diancam dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka pengedar sabu diancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.

Sedangkan pelaku kasus ganja diancam pasal 111 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Adapun pelaku peredaran pil koplo diancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara. (zr/why)


Share to