Perempuan Pengedar Sabu Diamankan Polres Jember di Kamar Hotel

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 25 Jun 2021 18:58 WIB

Perempuan Pengedar Sabu Diamankan Polres Jember di Kamar Hotel

PENGEDAR: RM, diamankan Satresnarkoba Polres Jember di sebuah kamar hotel. Ia disangka menjadi pengedar narkotika jenis sabu. (foto: istimewa)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Jember kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, pelakunya seorang perempuan warga Kecamatan Kaliwatwes berinisial RM.

Kepala bagian Pembinaan dan Operasional Satresnarkoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (25/6/2021) sore menerangkan, tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel pada Kamis (24/6) sekira pukul 05.00 WIB kemarin. "Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan jual beli sabu selama 3 bulan terakhir. Barang haram itu didapatkan dari rekannya berinisial BR asal Kabupaten Bondowoso.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti  sabu seberat 0,28 gram. BB itu ditemukan saat penyergapan tersangka di kamar hotel.

Edy menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengajaran terhadap BR yang selama ini diduga menyuplai sabu kepada RM. "Untuk selanjutnya kita terbitkan DPO," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 th penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 114(1) dan 112 (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.  (as/don)


Share to