Periksa 22 Orang Saksi, Kasus Honor Pemakaman Covid Jember Naik ke Penyidikan

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 07 Sep 2021 14:17 WIB

Periksa 22 Orang Saksi, Kasus Honor Pemakaman Covid Jember Naik ke Penyidikan

PENYIDIKAN: Kepala BPBD Jember Djamil, usai diperiksa Polres Jember pada 31 Agustus lalu. Hingga kini, ia berstatus saksi dalam kasus honor pemakaman covid-19.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember terus mendalami kasus honor pemakaman jenazah covid-19, dengan memeriksa 22 orang saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember. Dari serangkaian penyelidikan itu, Polres Jember telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Meski demikian, belum ada satupun pihak terkait yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi mengungkapkan, 22 saksi yang telah diperiksa terdiri dari pejabat BPBD dan para relawan pemakaman. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "  Untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara," katanya.

Selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman,Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember akan melakukan gelar perkara.

Untuk diketahui, setelah dilakukan penggeledahan kantor BPBD Jember pada Rabu (1/9) lalu, kepolisian menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dugaan penyimpangan anggaran pemakaman jenazah covid-19.

Diketahui, honor pemakaman jenazah covid-19 itu diberikan oleh BPBD Jember kepada pejabat tertentu sebesar 100 ribu rupiah dalam sekali pemakaman. Para penerima honor seperti, Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda dan Kepala BPBD Jember.

Sebelum honor tersebut dikembalikan ke kas daerah karena jadi perbincangan publik, Bupati Hendy telah menerima Rp 70 juta. (as/don)


Share to