Periksa 7 Saksi Kasus Tewasnya Pria Gegara Batuk

Andi Saputra
Andi Saputra

Sunday, 04 Jul 2021 17:18 WIB

Periksa 7 Saksi Kasus Tewasnya Pria Gegara Batuk

PENYIDIKAN: Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tewasnya Misran. Pemeriksaan saksi-saksi itu kemudian dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepolisian Resort Jember memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tewasnya Misran, 50, warga Dusun Dam Saola, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember oleh tetangganya sendiri, Hasan, 70, Jumat (2/7) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat ditemui tadatodays.com di ruang kerjanya, Minggu (4/7) sore menerangkan, Satreskrim bersama Polsek Mayang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi. “7 orang saksi dan memeriksa terduga pelaku," katanya.

Komang menjelaskan, usai olah TKP, sejumlah barang bukti berupa baju milik terduga pelaku yang berlumur darah dan sebilah celurit telah diamankan.

Sejauh ini, ujar Komang, kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan saksi lain yang saat kejadian berada di lokasi. "Kemudian akan segera lakukan gelar perkara," ujarnya.

Komang menambahkan, saat ini Hasan masih ditahan di Mapolsek Mayang. Tidak menutup kemungkinan terduga pelaku akan dipindah ke Mapolres Jember demi keperluan penyidikan.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan istri korban, Tacik ,45, peristriwa itu dipicu masalah sepele. Yakni, batuk.

Dimana saat kejadian, seseorang tetangga bernama Karno, mengalami batuk-batuk usai ngobrol dengan korban. Setelah itu, Hasan keluar rumah dan membawa celurit.

Tanpa banyak bertanya, Hasan langsung menghampiri Misran dan menyerangnya menggunakan celurit hingga tewas. Tacik menyebut, Hasan mengira yang batuk adalah Misran.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (as/don)


Share to