Peringatan Hari Guru, GTT-PTT di Jember Demonstrasi Tuntut Gaji Layak

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 25 Nov 2020 18:49 WIB

Peringatan Hari Guru, GTT-PTT di Jember Demonstrasi Tuntut Gaji Layak

SUARAKAN ASPIRASI: Peserta aksi menyampaikan tuntutannya di hari guru nasional, Rabu (25/11/2020). Salah satu tuntutannya yakni naiknya gaji.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, belasan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Jember menggelar demonstrasi di bundaran kantor DPRD Jember, Rabu (25/11/2020). Mereka menggelar aksi menuntut gaji layak.

Pantauan tadatodays.com, massa aksi yang mengenakan baju batik PGRI itu tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap kebijakan Bupati Faida, yang dinilai tidak adil pada para GTT dan PTT di Jember.

Para guru itu berorasi secara bergantian di atas mobil komando untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya. Sementara peserta aksi lainya, membagikan selebaran pada masyarakat yang melintas berisi kondisi dan tuntutan para GTT-PTT.

Saat dikonfirmasi, koordinator aksi Nur Fadli mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta agar kebijakan surat penugasan (SP) GTT-PTT yang dikeluarkan oleh Bupati Faida untuk segera dicabut. Pasalnya, SP tersebut berdampak pada lokasi penugasan yang jauh dari rumah.

"Akibat SP itu, banyak dari kami (GTT-PTT, Red) yang mendapatkan penugasan jauh dari rumah. Bahkan, sampai-sampai dalam perjalanan adalah yang kecelakaan dan meninggal dunia," ujarnya.

Pihaknya mendesak agar pemkab Jember menerbitkan surat keputusan (SK) guru atas nama Bupati Jember untuk semua GTT-PTT. Pasalnya, SK bupati sangat dibutuhkan agar semua GTT-PTT diakui sebagai pendidik atau tenaga pendidik.

Dengan SK yang dikeluarkan bupati itu, mereka berharap para GTT bisa mengurus NUPTK agar kemudian bisa mengajukan sertifikasi. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemkab memberikan honor yang layak bagi para GTT-PTT yang dibayarkan sebulan sekali.

Sebab, selama ini gaji GTT-PTT tergantung pada dana BOS dengan pembayaran yang selalu tidak tepat waktu. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar DPRD Jember untuk mengawal dan memasukan honor GTT-PTT dalam APBD 2021.

"Kalau honor kami tidak ada dalam APBD, jangan mau DPRD Jember membahas APBD. Kami juga ingin bupati segera dipanggil untuk merealisasikan tuntutan kami ini," tegasnya.

Tuntutan terakhir mereka adalah, para kepala SD dan SMP yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sejak tahun 2007 segera didefinitifkan. Menurutnya, posisi plt pada kepala sekolah sesuai edaran BNSP surat nomor: 0081/SDR/BNSP/VII/2017 dan Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta Persesjen nomor 5 Tahun 2020, berdampak pada ijazah yang dinilai tidak sah.

“Sesuai aturannya jika kepalanya plt, dampaknya ijazah yang dikeluarkan tidak bisa digunakan untuk melamar PNS atau TNI/Polri karena tidak legal” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jember Bambang Hariono mengatakan, dirinya yang baru saja kembali menjabat sebagai kadispendik usai pemulihan jabatan sesuai SOTK 2016, akan melihat persoalan GTT-PTT lebih riil.

Pihaknya mengaku, sampai saat ini ia tengah mensolidkan tim kerja internalnya, mengingat dirinya belum lama bertugas. “Kami akan lihat semu persoalan GTT-PTT secara komprehensif dan detail. Sehingga semuanya jelas," pungkasnya. (as/sp)


Share to