Permintaan Penundaan Pelantikan Kades Terpilih Ditolak DPRD Kabupaten Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 23 Jun 2021 19:07 WIB

Permintaan Penundaan Pelantikan Kades Terpilih Ditolak DPRD Kabupaten Probolinggo

AUDIENSI: DPRD Kabupaten Probolinggo saat menerima dua mantan cakades yang gugur dalam Pilkades 2 Mei lalu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dua orang mantan Calon Kepala Desa (Cakades) yang gugur dalam Pilkades ,2 Mei 2021 lalu, kembali melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/6/2021) siang.

Kedua cakades tersebut, yakni Sawar dari Desa Betek, Kecamatan Krucil dan Saneman, cakades Jatiadi, Kecamatan Gending. Mereka didampingi kuasanya yaitu Mustofa, dan meminta DPRD untuk mengirim surat rekomendasi kepada pemerintah setempat agar menunda pelantikan kades terpilih yang direncanakan pada 9 Agustus 2021 mendatang.

Mustofa mengatakan, pihaknya tidak meminta pelantikan untuk dibatalkan, melainkan ditunda sementara waktu. Karena, pihaknya bakal mengajukan kasus dugaan kecurangan di dua desa tersebut kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

Sehingga, diharapkan pihak pemkab dapat memberikan pengunduran waktu pelantikan sampai perkara tersebut diputuskan oleh PTUN. "Ini bukan persoalan menang atau kalah, melainkan perlunya keadilan," katanya.

Sementara itu, Joko Wahyudi, selaku anggota DPRD yang memimpin jalannya audiensi tersebut menuturkan kalau pelantikan pilkades tidak bisa diundur. Meski pihak cakades akan mengajukan perkara ke PTUN, pelantikan akan tetap berjalan sesuai rencana.

Namun ketika sengketa tersebut dimenangkan pihak cakades yang menggugat, lanjutnya, maka tahapan penetapan kepala desa ataupun pelantikan akan dibatalkan oleh pengadilan. Begitu juga sebaliknya, jika dimenangkan oleh panitia pilkades, maka penetapan dan pelantikan dinyatakan sah. "Monggo kalau punya bukti diajukan (ke PTUN)," katanya.

Dari pantauan tadatodays com, audiensi tersebut juga turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Edy Suryanto, Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Adhy Catur Indra, dan Camat Krucil. (zr/don)


Share to