Pernikahan Usia Dini di Jember Masih Marak, Mayoritas Pemohon Diska Berusia 17 Tahun

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 12 Mar 2025 18:36 WIB

Humas PA Jember Mohammad Hosen
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pernikahan usia dini di wilayah Jember masih marak terjadi. Per Maret 2025 mayoritas pemohon dispensasi nikah (diska) berusia 17 tahun, utamanya perempuan.
Jumlah pengajuan diska yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jember sejak awal Januari sampai akhir Februari 2025 tercatat ada 27 perkara. Angka itu cenderung lebih sedikit jika dibanding dengan tahun lalu di bulan yang sama.
Berdasarkan data, PA Jember mencatat pemohon diska sepanjang tahun 2024 kemarin mencapai 562 perkara masuk. Namun tidak semua permohonan itu dikabulkan oleh PA.
Humas PA Jember Mohammad Hosen mengatakan, beberapa kasus permohonan diska ditolak lantaran calon pengantin (catin) tidak layak untuk dinikahkan, seperti jarak usia yang terlalu jauh.

Alasan lain ditolaknya permohonan diska adalah adanya unsur paksaan dari catin perempuan karena kasus tertentu seperti kehamilan diluar nikah.
“Faktor yang mendominasi permohonan diska karena hubungannya tidak bisa dipisahkan. Jadi ini yang namanya orang tua karena sudah terlalu dekat, akrab, malu dilihat orang, sehingga harus dinikahkan. Ada juga mereka meminta diska karena sudah hamil duluan. Tidak banyak, tapi ada,” katanya, Rabu (12/3/2025) sore.
Tidak semua pengajuan diska dikabulkan, salah satu alasan yang paling sering diketahui karena adanya unsur paksaan. Pengajuan diska dengan unsur paksaan tidak akan dikabulkan oleh PA. Hal itu, kata dia, bisa memicu ketidakharmonisan yang berdampak buruk bagi kedua catin kedepan.
“Dari permohonan yang masuk di tahun ini ada yang ditolak karena tidak layak untuk dinikahkan. Faktornya karena usia yang tidak pantas, ada paksaan karena ada laporan ke pihak kepolisian. Biasanya karena hamil duluan jadi dilaporkan, nah dari itu solusinya harus menikah. Jadi hakim menolak,” kata Hosen. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)