Perusahaan di Kota Probolinggo Wajib Rekrut Pekerja 2 Persen Penyandang Disabilitas

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 12 May 2025 18:05 WIB

Perusahaan di Kota Probolinggo Wajib Rekrut Pekerja 2 Persen Penyandang Disabilitas

Kepala Diperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mewajibkan seluruh perusahaan memperkerjakan penyandang disabilitas dengan kuota 2 persen. Hal ini berkaitan dengan penghapusan syarat diskriminatif pada lowongan pekerjaan.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, pemkot telah sosialisasi ke perusahaan - perusahaan. "Sudah kami sosialisasikan," ujarnya melalui pesan singkat, pada Senin (12/5/2025).

Budiono Wirawan menerangkan bahwa pemkot saat ini tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo nomor 2 tahun 2024, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Perda ini mewajibkan setiap instansi BUMN/ BUMD memperkerjakan minimal 3 persen dan perusahaan swasta minimal 2 persen pekerja penyandang disabilitas dari total kapasitas pekerja.

Meski sosialisasi sudah dilakukan bersamaan sejak Perda diundangkan, namun sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan pekerja disabilitas.

"Untuk mendorong pemenuhan syarat tersebut, wali kota berencana menyelengarakan job fair khusus disabilitas, yang digelar pada 28 Mei 2025, dan wali kota telah mengeluarkan himbauan agar perusahaan ikut, namun sampai sekarang masih minim perusahaan yang ikut," tuturnya. (alv/why)


Share to