Pidana Kerja Sosial Bakal Diberlakukan di Kota Probolinggo, Penjara Diganti Hukuman Alternatif

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 23 Jul 2025 16:18 WIB

Pidana Kerja Sosial Bakal Diberlakukan di Kota Probolinggo, Penjara Diganti Hukuman Alternatif

AUDIENSI: Wali Kota Probolinggo (tengah) saat bertemu Bapas Kelas I Malang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Di Kota Probolinggo bakal diberlakukan pidana kerja sosial. Hal ini akan mengubah sistem peradilan pidana yang bukan dipenjara, namun diganti dengan hukuman alternatif. Misalnya, membersihkan suatu tempat, atau denda setara hukuman yang dijatuhkan.

Untuk diketahui, pidana alternatif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pelanggar yang bisa dikenai hukuman alternatif ini jika dijatuhkan hukuman 6 bulan atau di bawahnya.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin telah menerima audiensi dari jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang di Kantor Wali Kota, Selasa (22/7/2025) siang. Mereka membahas pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif dalam KUHP Nasional yang akan diterapkan di Kota Probolinggo.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Aminuddin mengatakan pidana jenis ini mengusung pergeseran paradigma dari pendekatan, pemidanaan yang represif menuju pemidanaan yang lebih restoratif dan edukatif. Rencananya akan diberlakukan pada Januari 2026.

"Kerja sosial bagi mereka-mereka yang terdakwa karena kasus dan dihukum atau diwajibkan untuk kerja sosial ya, terutama yang mereka yang berasal dari kota Probolinggo, ya kita siap saja dan lebih bagus," terangnya.

Aminuddin juga memberi masukan terkait bentuk dan jenis kegiatan kerja sosial yang dapat dilaksanakan di wilayahnya. "Banyak nanti kita tawarkan beberapa ya karena kalau misalnya lingkungannya itu merupakan tempat fasilitas umum ya, kita kan banyak tinggal pilih saja. Bisa di alun-alun atau tempat-tempat monumen atau di masjid, banyaklah ya, tidak menjadi masalah itu," katanya.

Jika pidana kerja sosial diterapkan di Kota Probolinggo, maka akan menjadi salah satu dari delapan wilayah kerja yang berada di bawah pengawasan Bapas Kelas I Malang. "Pelaku pelanggaran itu bisa melaksanakan kerja sosial harus terdekat dan yang sesuai dengan keahliannya," tuturnya. (alv/why)


Share to