Podcast Kesehatan “Ngobras” Dinkes Kabupaten Probolinggo Bahas Perizinan bagi Fasilitas Kesehatan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Monday, 19 Oct 2026 19:38 WIB

Podcast Kesehatan “Ngobras” Dinkes Kabupaten Probolinggo Bahas Perizinan bagi Fasilitas Kesehatan

FASKES KLINIK: Koordinator Pelayanan Primer pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo, Choirotul Haiyun, S. ST, MM., memaparkan topik "Perizinan bagi fasilitas kesehatan (faskes) klinik pada Podkes "Ngobras" Dinkes Kabupaten Probolinggo.

Klinik Wajib Punya Izin Operasional

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Perizinan bagi fasilitas Kesehatan (faskes) menjadi topik bahasan Podcast Kesehatan (Podkes) "Ngobras" Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo. Topik "Perizinan bagi Fasilitas Kesehatan," dibahas bersama narasumber Koordinator Pelayanan Primer pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo, Choirotul Haiyun, S. ST, MM.

Choirotul Haiyun menjabarkan, izin operasional wajib dimiliki oleh sebuah klinik. Karena klinik itu merupakan salah satu faskes. Sedangkan Faskes itu adalah tempat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga faskes tersebut harus bisa memenuhi tingkatan mutunya dalam memberikan layanannya ke masyarakat.

"Nah, itu makanya klinik harus mengurus izinnya gitu nggih. Jadi, perizinan itu merupakan modal dia (klinik, red) ya. Mutlak ya. Kalau bahasanya adalah ‘fardu ain’ ya. Jadi wajib itu ngih karena biar dia dianggap legal dan dia kan merasa aman," terangnya.

Pendirian faskes khususnya klinik terdapat persyaratan dasar dan persyratan teknik. Persyaratan dasarnya itu salah satunya adalah NIB. Ini penting sekali. Kemudian ada juga yang namanya SPPL. SPPL itu surat persetujuan untuk pengelolaan limbah. "Ini biasanya didapatkan dari DLH seperti itu," ungkapnya.

Haiyun menambahkan, salah satu syaratnya uga adalah ketersediaan dari SDM-nya itu sendiri dan sarananya. "Itu untuk persyaratan dasarnya," tuturnya.

Adapun persyaratan teknik, yaitu harus sudah siap profil kliniknya. Artinya harus punya tujuan juga, harus mempunyai visi dan misinya. Kemudian disiapkan juga nanti klinik ini mau memberikan pelayanan apa saja. Jadi klinik itu ada dua macam kategori. Ada klinik pratama dan ada klinik utama.

Klinik pratama itu adalah pelayanan medik dasar. Jadi di dalamnya itu wajib ada dokter, baik itu dokter umum atau dokter gigi. "Jadi di situ harus ada dokternya sekaligus ada perawat atau bidan, tergantung dari pelayanan medik dasar apa yang akan dilakukan oleh klinik tersebut seperti itu," tegasnya.

Sementara, klinik utama itu adalah klinik yang menyediakan pelayanan spesialistik. Jadi ini memang sesuai perundangan syaratnya itu adalah dua dokter spesialis. "Jadi monggo apabila ada yang pratama mau meningkat ke utama boleh, mungkin sudah punya dokter spesialis seperti itu," ungkapnya.

Tahapan permohonan izin pembukaan klinik, pertaman pemohon harus bersurat terlebih dulu ke Dinas Kesehatan. Surat permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan. Surat berisi permohonan mendirikan klinik disertai alamat lengkapnya. Kemudian setelah bersurat, pemohon dari pihak pengusahanya, ini melakukan pendaftaran di OSS. "Jadi mengupload persyaratan yang ada di OSS,," terangnya.

Wanita berkacamata ini mengatakan, selanjutnya petugas Dinkes melakukan validasi di OSS. setelah dilakukan validasi, Dinkes bersama tim, itu akan melakukan verifikasi lapangan. "Jadi, Dinas Kesehatan tidak sendiri. Jadi, ada timnya salah satunya adalah dari DPMPTSP. Kujunjungan lapang untuk menentukan apakah benar yang di-upload di OSS itu. Jadi kami mengkroscek antara yang sudah di-upload di OSS dengan keadaan yang sebenarnya," urainya.

Setelah dilakukan verifikasi lapangan, pihak yang berwenang memberikan berita acara (BA). Pada BA tercatat perbaikan-perbaikan yang harus diperbaiki oleh pihak usaha klinik tersebut.

"Setelah BA yang kami kirimkan ke pihak usaha tersebut melakukan perbaikan sesuai isi BA-nya, bersurat kembali ke Dinas Kesehatan bahwasannya sudah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai berita acara tersebut. Setelah itu kami dikirimi foto perbaikannya antara sebelum dan sesudah. Baru kami buatkan persetujuan teknik (pertek), itu yang mengeluarkan Dinas Kesehatan. Sedangkan izin operasionalnya itu yang mengeluarkan adalah dari DPM PTSP. " tegasnya.

Sementara, undang-undang PMK nomor 11 Tahun 2025, ini yang khusus untuk mengatur perizinan bagi klinik. Di situ sudah dikasih batasan-batasan misalnya mulai dari bentuk bangunannya, layout bangunannya, ukuran-ukurannya itu gedungnya itu sudah ada. Termasuk penyediaan IPAL. "Kalau rawat inap itu wajib ada IPAL-nya. Tapi kalau yang rawat jalan itu tidak, bisa MOU dengan pihak ketiga atau vendor," ungkapnya.

Adapun faskes di Kabupaten Probolinggo yang udah registrasi dan punya kode Faskes serta surat iizin operasional (SIO)-nya itu sudah 24 klinik. Tapi ada dua yang masih tahap pengurusan. "Segeralah untuk melaksanakan pengurusan perizinan, supaya yang dia lakukan untuk pelayanannya itu sudah legal. Kalau sudah legal kan merasa aman, tenang gitu dalam memberikan pelayanan. Beda dengan yang tidak berizin. Dia was-was, takut terjadi apa-apa," harapnya. (*/hla/why)


Share to