Polres Jember Amankan Satu Pelaku Curanmor, Satu Lagi DPO

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 10 Jan 2023 17:59 WIB

Polres Jember Amankan Satu Pelaku Curanmor, Satu Lagi DPO

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka berinisial FM itu diamankan di Jl Halmahera, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Rabu (4/1/2022). Selain mencuri 1 buah sepeda motor Honda CRF, tersangka mengaku sebelumnya juga telah mencuri 5 buah sepeda motor.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, pekerjaan korban ialah wiraswasta. "Motif pencuriannya ialah faktor ekonomi," jelasnya saat rilis kasus di markas Polres Jember, Selasa (10/1/2023) sore.

Terkait kronologinya, AKBP Hery menjelaskan, Rabu sekitar pukul 12.30 YP, korban pencurian, memarkir kendaraannya di sebuah kos milik rekan korban di Jalan Halmahera. "Kurang lebih dua jam kemudian, salah satu rekan korban menyampaikan bahwa motor korban sudah tidak ada lagi. Korban juga tidak sempat mengunci stang," ungkapnya.

Setelah mencari tak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jember. "Dari hasil penyelidikan, tersangka beralamat di Jalan Ahmad Yani, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung," katanya.

Pada saat melancarkan aksinya, AKBP Hery menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya bersama temannya yang berinisial RD. "Saat ini masih menjadi DPO Satreskrim Polres Jember," terangnya.

Alat yang digunakan berupa sebuah kunci T dan sepeda motor yang saat ini masih dikuasai RD. "Saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus itu, AKBP Hery mengatakan, pelaku mengakui telah lima kali melakukan pencurian lainnya. "Yang pertama pada 19 Februari 2022 tersangka mencuri sepeda motor Vario Hitam, 16 Desember 2022 mencuri motor Honda CRF Merah Hitam. Selanjutnya, tersangka juga mencuri sepeda motor Beat Hitam, CRF Hitam dan NMAX Putih," rinci Kapolres. 

Selanjutnya, penyidik masih mengembangkan untuk bisa mendapatkan DPO. "Untuk 480 atau penadahnya juga berkaitan dengan pencurian ini," terangnya. Dari pelaku, polisi mengamankan satu buah unit motor Honda CRF 150 tahun 2021 milik pelapor dan satu buah gembok.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 363 ayat satu 1 dan 5 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun," imbuh Kapolres. (iaf/why)


Share to