Komplotan Curanmor di Gempol Dibekuk, Motor Dijual lewat Medsos

Amal Taufik
Monday, 02 Feb 2026 20:41 WIB

CURANMOR: Rilis penangkapan komplotan tersangka kasus curanmor di Gempol Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap polisi. Polisi membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam satu komplotan curanmor dengan pembagian peran yang rapi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga setempat, Lina Prianti (34), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan warung sembako dekat rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Januari kemarin.
Penyelidikan polisi mengarah pada kelompok tersangka yang bergerak cepat dan terorganisir. Dari hasil pengungkapan, satu orang bertindak sebagai pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya berperan membantu kelancaran aksi di lokasi.
“Kejadian berlangsung singkat. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan ditinggal di depan warung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin Prawira, Senin (2/2/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EI (25), DA (29), KH (30), dan PV (25). EI berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, DA membantu melarikan kendaraan hasil curian, sementara KH dan PV bertugas mengawasi situasi sekitar tempat kejadian perkara.
Tak lama setelah beraksi, motor hasil curian langsung dilepas. Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan tersebut dijual melalui media sosial, dan uang hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku. “Cara ini sering dipakai pelaku untuk menghilangkan jejak dengan cepat,” kata Kelvin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, satu unit Yamaha Vixion tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, satu unit telepon seluler juga disita untuk kepentingan penyidikan, terutama terkait transaksi penjualan motor melalui platform daring. "Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian," imbuh Kelvin. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)


