Polres Jember Ungkap Peredaran Narkoba via Online

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 03 Mar 2021 17:59 WIB

Polres Jember Ungkap Peredaran Narkoba via Online

RILIS: Satuan Resnarkoba saat menggelar rilis kasus peredaran narkoba di mapolres, Rabu (3/3/2021).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepolisian Resort (Polres) Jember berhasil mengungkap peredaran narkoba via online. Sebanyak 58 tersangka dari 52 kasus narkoba berhasil diamankan, dan dirilis pada Rabu (3/2/2021) di Mapolres Jember. Kasus yang dirilis merupakan hasil ungkap selama Februari 2021.

Rilis itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Hadiyan Widya Wiratama. Hadiyan mengatakan, modus peredaran narkoba dan okerbaya ini dilakukan melalui pengiriman jasa ekspedisi. Sementara pemesananya dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi jual beli elektronik. “Pemesannya dari luar kota," kata pria yang karib disapa Hadi ini.

Menurut Hadi, modus peredaran narkoba melalui online itu tergolong baru. Karenanya, pihaknya terus fokus melacak kasus tersebut melalui control delivery yang dilakukan pemesan dan bandarnya.

Dalam rilis itu, polisi menunjukkan barang bukti 45,43 gram sabu, serta ribuan butir pil koplo.  Di antaranya, pil trex sebanyak 35.875 butir dan dextro 34.687 butir. “Barang bukti uang kurang lebih total 2 juta rupiah," katanya.

Polres Jember juga mengamankan satu unit kendaraan truk bak terbuka dan satu motor Honda Vario, yang digunakan pelaku untuk mengantar narkoba kepada pemesannya. (as/don)


Share to