Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika dengan 11 Tersangka

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 05 Dec 2024 09:51 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika dengan 11 Tersangka

NARKOBA: Polres Probolinggo Kota saat menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus narkotika.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkotika. Kasus-kasus ini dirilis pada Kamis (5/12/2024) pagi. Ada 11 tersangka yang diamankan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian memperlihatkan barang bukti serta wajah tersangka kepada media. Para tersangka terlihat mengenakan baju oranye lengkap dengan tangan diborgol.

AKBP Oky Ahadian menjelaskan, 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro. Rinciannya, 213,57 gram ss dan 3.342 butir pil. "Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor curian dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 612 ribu," katanya.

Sementara, 11 tersangka itu ditangkap di sekitar Jalan Citarum, yang masuk Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. "Tentu saja tersangka ini akan dikenakan pasal sesuai jenis kasus," ucapnya.

Mereka memiliki peran yang telah disepakati. Ada yang bertugas membeli dari luar kota, ada pula yang bertuga menjual di Kota Probolinggo.

Penangkapan 11 tersangka ini bermula saat Satresnarkoba mengendus aksi salah satu tersangka berinisial DY yang bertugas membawa pil dari luar kota. "Kemudian kami lakukan pendalaman, dan ditemukanlah barang bukti serta 11 tersangka," katanya.

Pasal yang dikenakan ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomo r 35 tahun 2009 tentang narkotika.  Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Kemudian, tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. (alv/why)


Share to