Polresta Banyuwangi Bongkar Mafia BBM Subsidi, 7 Tersangka Diciduk

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Tuesday, 14 Apr 2026 16:14 WIB

Polresta Banyuwangi Bongkar Mafia BBM Subsidi, 7 Tersangka Diciduk

BBM: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Ropik Ripto Himawan saat meninjau barang bukti di halaman markas Polresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi di Banyuwangi terbongkar. Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus sekaligus yang melibatkan tujuh tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama terjadi di Kecamatan Singojuruh pada Rabu (8/4/2026). Tiga pelaku berinisial HSM, JB, dan SBU diamankan. Mereka menjalankan modus licik dengan memanfaatkan sekitar 40 barcode MyPertamina untuk membeli solar bersubsidi menggunakan sepeda motor.

BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil pikap. Praktik ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan dari penjualan ilegal.

Tak berhenti di situ, kasus kedua diungkap di Kecamatan Purwoharjo pada Jumat (10/4/2026). Empat tersangka berhasil diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga “bermain mata” dalam proses pengisian BBM.

Dua pelaku lainnya, RCA dan M, menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya. Dengan cara itu, mereka bisa membeli pertalite berulang kali hingga delapan kali tanpa barcode.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Ropik Ripto Himawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat. “Ini bentuk komitmen kami menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Penyidikan masih terus dikembangkan,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari Mitsubishi L300, Toyota Kijang modifikasi, sepeda motor, puluhan jerigen BBM, hingga mesin sedot dan barcode MyPertamina. Kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 8 juta.

Selanjutnya, para tersangka kini dijerat UU Migas. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (azi/why)


Share to