Polsek Paiton Tangkap Pencuri Motor milik Karyawan Kafe

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 15 Jan 2021 19:11 WIB

Polsek Paiton Tangkap Pencuri Motor milik Karyawan Kafe

SIDIK: Petugas Polsek Paiton saat mengintrogasi pelaku, di Mapolsek Paiton.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polisi Sektor Paiton berhasil meringkus Pujianto, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Kamis (14/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB. Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kafe 74, di desa setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun tadatodays.com, pencurian itu terjadi pada Kamis  (14/1/2021) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kronologinya, korban yaitu Zeinul Abidin, 27, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, sedang bekerja di kafe 74, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu ia, memarkir motor Honda Vario warna merah miliknya dengan nopol N 5087 NA di samping kafe tersebut.

Setelah seharian bekerja dan merasa capek, tepat pada pukul 22.00 WIB ia tertidur di kafenya hingga terbangun pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Nah, ketika terbangun itulah ia sudah tidak lagi melihat motor yang sebelumnya ia parkir. Ia pun berusaha mencari dan bertanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya. Hingga pada Kamis pagi sekira pukul 07.30 WIB, ia pun memutuskan untuk melapor ke Polsek Paiton.

Berangkat dari laporan itu, Polsek Paiton langsung melakukan olah TKP dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati menemukan titik terang, dan pelakunya mengarah kepada Pujianto atau yang biasa dipanggil To Wader. "Pelaku kami amankan di SPBU Banyuglugur, Kabupaten Situbondo," ungkap AKP Noer Choiri, Kapolsek Paiton pada tadatodays.com, Jum'at (15/1/2021).

Meski berhasil menangkap pelaku, namun polisi gagal mengamankan motor korban karena telah dijual seharga Rp 2 juta. Pelaku mengaku, bahwa uang itu sudah dibelikan kalung emas seharga Rp 900 ribu, baju warna hitam, celana warna hitam. Setelah dibelanjakan, uang hasil penjualan motor curian itu tersisa Rp 700 ribu. "Semua barang-barang yang dibeli dari hasil penjualan motor tersebut kami sita," kata Noer Choiri.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Kini, Polsek Paiton melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor korban. Polisi juga mendalami apakah pelaku juga beraksi di TKP lain.

Akibat perbuatannya, elaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. (zr/don)


Share to