Polsek Sumbersari Bekuk 3 Tersangka Pelaku Okerbaya di Area Kampus

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 30 Aug 2022 16:54 WIB

Polsek Sumbersari Bekuk 3 Tersangka Pelaku Okerbaya di Area Kampus

PEMERIKSAAN: Tiga tersangka pemilik dan pengedar okerbaya menjalani pemeriksaan di Polsek Sumbersari, Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tiga orang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari, Jember, atas kasus obat keras berbahaya (okerbaya) di area kampus Kecamatan Sumbersari. Ketiga pelaku yang ditangkap di tempat dan waktu berbeda, berperan sebagai pengedar dan pemilik.

Unit Reskrim Polsek Sumbersari mendapat laporan awal pada Kamis (25/8/2022). Laporan tersebut ditindaklanjuti. Jumat (26/8/2022) pukul 19.45, tersangka Zherly bertransaksi okerbaya dengan pembeli yang sudah kabur saat terjaring operasi.

Dalam interogasi, Zherly mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pacarnya, yaitu Riyados Solihin. Akhirnya, Sholihin dijemput paksa. Sholihin mengaku mendapatkan barang tersebut dari Firman di Kecamatan Kalisat.

Kanit 1, 2, 3 dan anggota Reskrim Polsek Sumbersari akhirnya menangkap basah Firman ketika bertransaksi.

Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Iptu Fathur Rozak menjelaskan,  barang bukti yang berhasil diamankan berupa 975 butir pil putih berlogo Y, pil kuning sebanyak 828 butir, serta uang tunai sebesar Rp 1.041.000. 

"Kepada pelaku kami jerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ungkap Iptu Rozak.

Menurut  Iptu Rozak, sasaran pengedaran pil keras ini adalah kalangan mahasiswa dan pekerja toko. "Sasaran peredaran di lokasi kawasan kos. Lebih banyak di pemukiman kos-kosan. Jadi mereka anak muda yang masih fokus, baik mahasiswa maupun pekerja, pekerja toko dan lain-lain," katanya. Pil itu dari harga per klip berisi 8 butir Rp 10 ribu, dijual kembali dengan harga Rp 20 ribu. (iaf/why)


Share to