Potong Kompas Layanan Berbelit Lewat Aplikasi Berbasis IT

Muhammad Musleh
Muhammad Musleh

Friday, 02 Oct 2020 21:01 WIB

Potong Kompas Layanan Berbelit Lewat Aplikasi Berbasis IT

MAL PELAYANAN PUBLIK: Bupati Tantri saat meresmikan Mal Pelayanan Publik, salah satu program pelayanan perizinan satu pintu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkab Probolinggo tetap memberikan  layanan prima di tengah pandemi Covid-19. Melalui program E-Rekom, salah satu dari sembilan program Nawa Hati, masyarakat bisa mendapatkan akses layanan izin operasional dengan mudah.

Lewat aplikasi E-Rekom masyarakat yang mengurus izin tidak perlu menunggu lama. Aplikasi ini didesain dengan mamanfaatkan aplikasi android. Applikasi E-Rekom bisa digunakan di mana saja, tidak perlu menunggu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.

Izin operasional itu diantaranya, pengurusan izin lingkungan, AMDAL, izin sekolah mulai PAUD, SD hingga SMP. “Jadi dengan E-Rekom, kepala OPD bisa memberikan rekomendasi di mana saja,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani

PELITA HATI: Untuk mempermudah perizinan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo menggalakkan program Pelita Hati (Pelayanan Izin di Tempat Hangat, Amanah, Transparan dan Inovatif).

Kristin-panggilannya mengatakan, dengan E-Rekom pengurusan izin bisa lebih cepat. Paling lambat lima hari. “Asalkan berkasnya lengkap, pengurusan izin operasional bisa lebih cepat,” terangnya.

Lalu, ada juga program Pelita Hati (Pelayanan Izin di Tempat Hangat, Amanah, Transparan dan Inovatif). Program ini untuk memberikan pelayanan perizinan di tempat.

Dengan tagline “Ayo Urus Izin Sendiri, Urus Izin Itu Mudah” layanan ini dilakukan pada 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo secara bergantian. Program Pelita Hati ini memberikan pelayanan berupa izin usaha mikro dengan modal usaha dibawah Rp 50 juta dan konsultasi/ informasi perizinan.

“Untuk mendapatkan pelayanan melalui program Pelita Hati, pelaku usaha mikro cukup menyerahkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), email atau nomor handphone dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila ada,” katanya.

program Pelita Hati ini merupakan pelayanan perizinan jemput bola keliling di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. “Hal ini dilakukan agar pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh izin dengan mudah dan memiliki legalitas kegiatan usaha yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha,” jelasnya.

Tidak hanya itu, melalui DPMPTSP, Pemkab juga membuat inovasi lain. Di antaranya titik koordinat. Program aplikasi titik koordinat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat yang ingin menambah luasan kamar misalnya, bisa kembali mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Syaratnya juga mudah, bisa dipantau melalui Aplikasi Titik Koordinat.

Berbagai inovasi layanan itu, katanya, untuk mempermudah layanan pada masyarakat. Pelayanan yang mudah, tepat dan cepat. “Kalau sebelumnya lama, melalui berbagai inovasi aplikasi ini sekarang bisa lebih cepat, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini kita tetap memberikan layanan prima,” katanya. (*/mm/hvn)


Share to