Putrinya Tidak Masuk SMPN 3 Jalur Zonasi, Surati DPRD Kota Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 17 Jul 2023 14:33 WIB

Putrinya Tidak Masuk SMPN 3 Jalur Zonasi, Surati DPRD Kota Probolinggo

TOKEN: Agung menunjukkan token pendaftaran PPDB jalur zonasi anaknya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Agung Indra terpaksa menyurati DPRD Kota Probolinggo. Itu setelah putrinya, Syifa Maylinda Putri, tidak berhasil masuk SMP Negeri 3 Kota Probolinggo dengan jalur zonasi.

Rumah Agung berada di Jl. Yos Sudarso, Perum Arum Permai Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolingo. Putrinya, Syifa, menggunakan jalur zonasi untuk mendaftar PPDB 2023. Ia mendapat skor 87,3 di SMP Negeri 3 Kota Probolinggo.

Ia pun mencetak token untuk melakukan pendaftaran. Namun, ia tertolak saat pengumuman pada 10 Juli 2023 lalu.

Saat ditemui pada Sabtu (15/7/2023) lalu, Agung menceritakan bahwa setelah mengetahui anaknya tertolak, ia dan istrinya mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo. Mereka menanyakan alasan tidak diterimanya anak kedua mereka itu.

Menurut Agung, Disdikbud seolah menyatakan bahwa penentuan penerimaan PPDB 2023 ada di pihak masing-masing sekolah. Karena itu, Agung dan istrinya kemudian mendatangi SMPN 3 Kota Probolinggo yang terletak di Jl. Hayam Wuruk.

Beberapa pertanyaan Agung lontarkan pada pihak sekolah. Pertama, Agung menanyakan alasan tertolaknya Syifa. Kedua, ia menanyakan seperti apa mekanisme jalur zonasi di tahun 2023 ini. Sebab, ada anak tetangganya yang justru diterima di SMP Negeri 3.

"Saya heran dan pengen banget tahu alasannya apa. Tetapi pihak sekolah seolah mengatakan, yang menentukan diterima ndaknya itu ya dinas. Karena ada sistemnya," katanya.

Ternyata, skor terendah dalam kota untuk jalur zonasi di SMP Negeri 3 adalah 89. Jadi skor Syifa di bawah itu, sehingga tertolak. Agung pun mendaftarkan anaknya itu di SMP Taman Dewasa di Jl. Suroyo.

"Tapi hari Jumat apa hari Kamis gitu ya, komite sekolah anak saya yang dulu, itu mengatakan bahwa Syifa keterima di SMP Negeri 9 Jl. Hos Cokroaminoto. Ya walau jauh, saya lebih memilih anak saya sekolah di negeri. Karena gratis," ucap pria pensiunan pabrik PT KTI itu.

Agung mengaku tidak memiliki cukup biaya jika anaknya harus bersekolah di swasta. "Makanya, saya nyurati DPRD agar tahu, apa alasan anak saya itu tidak diterima. Siapa tahu, bisa jadi pembelajaran bersama," tututnya.

Selanjutnya, Kepala SMP Negeri 3 Sumantri dan wakilnya, Kartawi, memberikan tanggapan. Saat ditemui pada Senin (17/7/2023), Kartawi menjelaskan pada sistem zonasi ada kuota 6 anak Kabupaten Probolinggo yang bisa mendaftar di SMP Negeri 3 Kota Probolinggo. "Kemungkinan yang disebut tetangganya itu yang dari kuota 6 anak ini," katanya.

Menurutnya, untuk penentuan diterima atau tidaknya, menjadi kewenangan dinas. Sedangkan sekolah hanya memverifikasi dan memvalidasi data siswa.  Di tahun ini, SMP Negeri 3 telah memenuhi batas kuota penerimaan sebanyak 224 siswa. "Verifikasinya apakah sama dengan KK dan yang didaftarkan," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Siti Romlah tak banyak memberikan komentar saat ditanya soal yang terjadi pada Syifa. Pada Minggu (16/7/2023) pagi melalui pesan singkat, Siti Romlah mengatakan sudah memberikan tanggapan ke Komisi I DPRD Kota Probolinggo. "Tanggapan saya sampun ke Komisi I mbak," katanya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolingo belum merespons upaya konfirmasi dari jurnalis tadatodays.com. Namun, ada tanggapan dari Sekretaris Komisi I Supriyanto. Ia menyatakan belum mengetahui suratnya. "Kayaknya belum sampai. Kok tidak ada omongan dari ketua," ujarnya, Senin (17/7/2023). (alv/why)


Share to