Rampas Ponsel, Montir Motor asal Pasuruan Dibekuk Polisi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 12 Nov 2020 20:52 WIB

Rampas Ponsel, Montir Motor asal Pasuruan Dibekuk Polisi

DIBEKUK: Mohammad Nasikh (tengah) harus merasakan pengabnya dinding penjara setelah ditangkap gara-gara kasus pencurian ponsel.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Akibat ulahnya merampas ponsel, Mohammad Nasikh, 29, warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (10/11/2020).

Informasi yang dihimpun tadatodays.com, peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (18/7/2020). Saat itu, Uyun Iriana, 36, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berencana mengunjungi kediaman kerabatnya di Kelurahan/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Bersama sang suami, berangkatlah Uyun ke rumah kerabatnya itu. Sampai di ujung gang rumah kerabatnya sekira pukul 18.30 WIB, Uyun dan suaminya berhenti. Korban lantas menghubungi adiknya yang juga berniat untuk berkunjung ke tempat yang sama.

Korban kemudian mengeluarkan ponselnya dan berdiri menghadap ke arah selatan untuk menghubungi sang adik. Ternyata, aktivitas korban ini dipantau pelaku. Begitu korban mengeluarkan ponsel, pelaku bersiap melakukan perampasan.

Menggunakan motor Satria warna hitam putih nopol N 5596 TAC, pelaku kemudian memepet korban dan merampas ponselnya. Korban yang tak menyangka jadi incaran pelaku kejahatan, kaget. Sang suami lantas mengejar pelaku yang setelah merampas ponsel, tancap gas ke timur.

“Selanjutnya, oleh suami korban dikejar sampai Jl. Raya Tenggilis, Kecamatan Gondangwetan,” ucap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto. Karena tak berhasil ditangkap, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Keboncandi. Korban mengaku mengalami kerugian sekira Rp.1.899.000.

Endy -sapaan akrabnya- mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Keboncandi dan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, kecurigaan mengarah pada pelaku.

Setelah melakukan pengintaian, akhirnya sekira pukul 23.00 WIB, pelaku dibekuk di rumahnya. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ponsel milik korban,” katanya. Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (ang/sp)


Share to