Rekap SS Pilkada Jember Tingkat Kabupaten, Jumlah Undangan Dibatasi

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 16 Dec 2020 15:27 WIB

Rekap SS Pilkada Jember Tingkat Kabupaten, Jumlah Undangan Dibatasi

DIBATASI: Proses rekapitulasi surat suara Pilkada Jember tingkat kabupaten, di salah satu hotel di Jember berlangsung terbatas.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tahapan proses rekapitulasi perhitungan surat suara (SS) Pilkada Jember tingkat Kabupaten, dimulai pada Rabu (16/12/2020) siang.

Ketua dan para Komisioner KPU Jember sudah memasuki ruangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020, pukul 13.00 WIB.

Hingga pukul 14.30 WIB, proses rapat sedang berlangsung. Kegiatan itu dilaksanakan di aula salah satu hotel ternama di Kabupaten Jember.

Namun karena dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, rapat itu berlangsung dengan dibatasi jumlah pesertanya. Hanya ada 50 orang di dalam ruangan termasuk beberapa orang wartawan.

Kemudian, jika ingin mengetahui tahapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka bagi mereka yang berada di luar ruangan, dapat melihat melalui layar LCD proyektor yang dipasang di depan pintu masuk ruang rapat.

Selain itu, pelaksanaan rapat juga ditayangkan secara langsung melalui siaran stasiun televisi lokal di Kabupaten Jember.

"Pada proses pelaksanaan rapat ini adalah rekap syarat berjenjang (tingkat kabupaten), ketika selesai proses rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan kemarin," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, sebelum pelaksanaan rapat.

Diketahui, pelaksanaan penghitungan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan sudah dilakukan pada 12-13 Desember 2020 kemarin.

Selanjutnya, hari ini berlanjut dengan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka. Namun dalam pelaksanaannya diterapkan protokol kesehatan karena dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.

Untuk peserta rapat itu, hanya undangan yang wajib untuk datang. Mengikuti jalannya proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. "Diantaranya Bawaslu, pihak-pihak terkait, saksi dari masing-masing pasangan calon yang diundang 4 orang, tapi di dalam (ruang rapat) hanya untuk 2 orang, dan juga PPK setiap kecamatan dari 31 kecamatan se Kabupaten Jember," sebutnya.

"Untuk PPK itu, nantinya hanya terdiri dari 3 orang saja, yakni ketua, divisi teknis, dan divisi data," pungkasnya. (as/don)


Share to