Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pembacokan di GOR Pasuruan, 4 Tersangka Dibekuk di Kebun Tebu

Amal Taufik
Friday, 29 May 2026 20:22 WIB

RILIS: Konferensi pers di Polres Pasuruan Kota.
PASURUAN, TADATODAYS.COM – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap dua remaja di kawasan barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di area sebelah barat GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Korban diketahui bermama FA (14).
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Titus saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Kamis (28/5/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20). Sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, AS (53) mendapat kabar bahwa anaknya menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan. Saat didatangi, korban mengalami luka robek di telapak tangan kiri, sedangkan rekannya mengalami lebam di bagian mata akibat dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Titus menjelaskan, petugas Unit Reaksi Cepat Satreskrim kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
“Tim bergerak ke wilayah Grati untuk melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, kami menemukan beberapa barang bukti berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” katanya.
Dua pelaku lainnya sempat melarikan diri ke area perkebunan tebu saat hendak diamankan. Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya setelah melakukan pengejaran. “Salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur,” lanjut Titus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tiga celurit, dua unit sepeda motor, pakaian yang dipakai saat kejadian, hingga lima unit telepon genggam. "Untuk motif masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP. Saat ini keempatnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)

