Seorang Kades Terseret Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Purwosari Pasuruan

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 17 Apr 2026 17:26 WIB

Seorang Kades Terseret Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Purwosari Pasuruan

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus berkembang. Terbaru, kasus ini menyeret seorang kepala desa menjadi tersangka.

Ia adalah MS, seorang kepala desa di Kecamatan Sukorejo. MS resmi menyandang status tersangka dalam pengembangan kasus penambangan yang diduga tanpa izin tersebut. Selain itu, dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, total ada tiga orang yang ditetapkan dalam pengembangan terbaru. “Iya benar, ada penambahan tersangka. Total tiga orang dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan dua tersangka awal, yakni EJ dan NF. Keduanya diamankan dalam penindakan di lokasi tambang ilegal.

Dalam proses hukum yang berjalan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk para tersangka telah dikirimkan pada 7 April 2026.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menambahkan memang meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Joko tidak merinci alasan mengapa meski sudah berstatus tersangka, tidak segera ditahan seperti tersangka sebelumnya. Namun begitu, pihaknya memastikan proses penyidikan terus berjalan. “Kepala desa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses penahanan masih belum dilakukan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penindakan aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga tidak memiliki izin resmi. Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. (pik/why)


Share to