Satreskoba Polres Jember Ringkus 5 Pengedar Sabu, BB Didapat dari Madura

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 26 Mar 2021 13:03 WIB

Satreskoba Polres Jember Ringkus 5 Pengedar Sabu, BB Didapat dari Madura

NARKOTIKA: Para tersangka saat digelandang menuju tempat rilis di Mapolres Jember, Kamis (25/3) sore kemarin.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil meringkus 5 orang tersangka pengedar sabu, dan mengamankan 178,55 gram sabu. Kelima tersangka itu merupakan hasil tangkapan mulai tanggal 6 sampai 20 Maret 2021, dengan TKP yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Jember.

Dalam pers rilis pada Kamis (25/3/2021) sore kemarin, Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra, mengatakan, TKP dalam kasus ini tersebar di Kecamatan Ajung, Ambulu dan Balung. Sedangkan para tersangka rata-rata bukan warga dari TKP tersebut.

Tersangka yang diamankan berinisial MAK, 60, warga Rambipuji, ES, 42, dan MSK, 46, warga Ambulu, AMD, 45, warga Kaliwates, dan HS, 47, warga Surabaya. "Semua tersangka bukan DPO," ujarnya.

Windy melanjutkan, kelima tersangka tidak berasal dari jaringan yang sama. Untuk 2 tersangka dari TKP Ambulu adalah hasil pengembangan dari kasus pengedaran sebelumnya. Berdasarkan hasil introgasi, seluruh tersangka mengaku mendapatkan suplai sabu dari Pulau Madura yang dibawa lewat jalur darat.

Kini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui bandar dari para tersangka. "Masih terus pengembangan," katanya.

Dari penangkapan ini diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat total 178,55 gram, satu unit mobil Avanza dan 2 handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (as/don)


Share to