Sebar Hoaks Polisi Disuap Rp 70 Juta, Wanita Lumajang Minta Maaf
M. David Firmansyah
Sabtu, 06 Jul 2024 19:39 WIB
LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Seorang perempuan berinisial MS, 21, asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, menyatakan permintaan maaf atas unggahannya di media sosial. MS menuduh polisi menerima suap Rp 70 juta dalam menangani kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang, Sabtu (6/7/2024).
"Saya minta maaf dan mengakui saya salah karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial," ucap MS sambil berjabat tangan dengan Kapolres.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka pernikahan di bawah umur, Muhammad Erik, telah menyuap polisi Rp 70 juta. Uang tersebut diduga diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik menegaskan bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar. Pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Saya ingin sampaikan bahwa kabar tentang polisi terima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar. Dalam hal pengusutan kasus, kita pastikan semua berjalan secara profesional," kata Rofik.
Rofik menambahkan, MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia 8 bulan. "Jadi kasus ini sudah selesai, tidak ada penahanan karena pertimbangan punya bayi yang baru berusia 8 bulan," katanya.
Sementara, dalam kasus pernikahan di bawah umur, Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka. Erik terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (dav/why)
Share to