Polres Lumajang Tunjukkan 2 Tersangka Penanam Ganja, 1 Pelaku Masih Buron
M. David Firmansyah
Friday, 01 Nov 2024 18:49 WIB
LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Polres Lumajang merilis kasus penemuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Jumat (1/11/2024). Kali ini ada 2 orang tersangka baru yang ditunjukkan kepada media.
Sebelumnya, Polres Lumajang telah mengamankan 4 orang tersangka yang menjadi pelaku penanaman 40 ribu lebih pohon ganja. Empat orang tersangka itu adalah Bambang, Ngatoyo, Toni, dan Tomo.
Kini, 2 orang tersangka lagi yang terlibat dalam penamaan ganja juga diamankan. Masing-masing ialah Suwari, 36, dan Jumaat, 52. Jadi, kini sudah ada 6 orang tersangka yang terlibat.
"Saudara S dan J kini diamankan karena terlibat sebagai penanam ganja. Sebelumnya, 4 orang juga menjadi tersangka," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Pada operasi pembersihan pada Rabu (30/10/2024) lalu, Polres Lumajang beserta warga dan pihak TNBTS mengamankan sebanyak 4.338 pohon ganja dengan variasi ukuran 20-150 centimeter dengan perkiraan usia 4 bulan.
Meski pembersihan ganja di kawasan TNBTS itu dihentikan, polisi masih menyelidiki 1 orang yang masih menjadi buronan. Diketahui orang itu bernama Edi, yang diduga merupakan penyedia benih dan otak di balik maraknya tanaman ganja di Kabupaten Lumajang.
"Dari keterangan tersangka yang sudah diamankan, masih ada satu orang yang DPO. Awalnya, para tersangka ini diajak untuk menanam ganja dengan imbalan uang sebesar 15 juta," lanjutnya.
Puluhan ribu pohon ganja tersebut rupanya masih dipanen sekali. Sehingga kemungkinan para penanam nakal masih ada, jika penyedia benih (Edi) belum tertangkap, sehingga penyelidikan kepolisian masih berlanjut.
"Mereka semua ini hanya penanam, masih tersisa satu orang yang menjadi penyuplai, dan harus ditangkap," ujar Kapolres. (dav/why)
Share to