Sekda Jember Sebut Honor Pemakaman Jenazah Covid Sah, Tapi Dikembalikan

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 27 Aug 2021 20:25 WIB

Sekda Jember Sebut Honor Pemakaman Jenazah Covid Sah, Tapi Dikembalikan

DIKEMBALIKAN: Sekda Pemkab Jember Mirfano, menegaskan bahwa honor pemakaman jenazah covid-19 yang diterima dirinya, Bupati Hendy, dan dua pejabat lain adalah sah dan legal. Akan tetapi, pihaknya tetap akan mengembalikannya ke kas daerah.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah menjadi sorotan publik, honor pemakaman jenazah covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan 3 pejabat di lingkungan Pemkab Jember akhirnya dikembalikan ke kas daerah (Kasda) Kabupaten Jember.

Pengembalian honor sebesar total Rp 282 juta disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jember Mirfano, Jumat (27/8/2021) sore, di Kantor Pemkab Jember. "Sudah kita kembalikan ke kasda, totalnya 282 juta rupiah," ujar Mirfano.

Mirfano mengungkapkan, secara mekanisme honor pemakaman jenazah covid-19 yang diterima bupati, dirinya dan dua pejabat lainnya sebenarnya telah sesuai mekanisme yang ada. Pihaknya membantah jika honor tersebut didapatkan dengan cara yang salah.

Menurut Mirfano, adanya honor yang bersumber dari refocusing APBD untuk penanganan pandemi covid-19 tersebut secara runut telah sesuai mekanisme dan regulasinya yang ada.

Ia mengklaim, jika dilihat dari tupoksinya berdasarkan susunan petugas pemakaman korban covid-19, maka pihaknya memang menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev) di bulan Juni dan Juli. "Tidak mudah, kami harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang terlantar," ujarnya.

Mirfano menerangkan, tugas monev menjadi semakin berat lantaran pada bulan Juli angka kematian akibat covid-19 rata-rata lebih dari 50 orang per hari.

Saat itulah, menurutnya, tim monev harus bekerja keras siang malam. Di mana, pada level manajemen, juga harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia. Ditambah saat itu, angka kematian di atas 40 orang setiap hari sangat mendadak. “Situasi tidak dapat diprediksi,” kata Mirfano.

Selain itu, lanjutnya, setiap hari tim monev harus menjaga kecukupan tenaga pemakaman yang berhenti karena takut risiko. Juga, untuk mencari tukang kayu untuk memproduksi peti jenazah. “Pembayarannya belakangan," katanya.

Pada puncak krisis pandemi itu, semua petugas termasuk dirinya bekerja penuh risiko. Mulai petugas pemakaman sampai dengan bupati, yang harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang tidak dapat dimakamkan.

Lalu, terkait pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Jember, pihaknya mengaku siap jika akan dimintai keterangan karena menurutnya honor tersebut sesuai dengan Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Uang Saku. "Honor itu legal, ada SK Bupatinya tahun ini," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi berpendapat serupa. Itqon berpendapat terkait honor yang diterima Bupati Hendy dan 3 pejabat tersebut tergolong sah dan legal. Pasalnya, anggaran itu diterima Hendy dalam kapasitas sebagai pengarah dalam susunan petugas pemakaman covid-19. “Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor," kata Itqon.

Hal tersebut, kata Itqon, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Mengenai besarannya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Diketahui, honor tersebut bersumber dari APBD dan mengalir ke empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Dimana, masing-masing pejabat mendapat Rp 70,5 juta dengan total Rp 282 juta. Keempat pejabat tersebut yakni, Bupati Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, dan Kabid 2 BPBD Penta Satria.

Besarnya honor tersebut diperoleh dari perhitungan 705 pemakaman secara prokes covid-19, dimana setiap satu kali pemakaman maendapat honor Rp 100 ribu. (as/don)


Share to