Sengit, RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo Bahas Pembongkaran Kubah Pemkot dan Rumdin

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 03 Mar 2025 13:19 WIB

Sengit, RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo Bahas Pembongkaran Kubah Pemkot dan Rumdin

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setyorini Sayekti.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pembongkaran kubah di depan kantor pemerintah kota (pemkot) dan rumah dinas (rumdin) wali kota Probolinggo dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (3/3/2025). Pembongkaran kubah ini memicu pembahasan sengit dalam RDP.

RDP dilakukan di Ruang Komisi III, sekitar pukul 10.00 WIB. Hadir ketua dan anggota Komisi III. Dari eksekutif hadir Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kota Probolinggo.

Pembahasan kubah ini diawali oleh anggota Komisi III Eko Purwanto, politisi PKB Kota Probolinggo. Menurutnya, dalam proses pembongkaran Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo terkesan diam. "Bahkan sampai ada wartawan itu mengatakan, dinas tidak bisa dihubungi. Itu ada apa?" ujarnya.

Ia kemudian bertanya perencanaan dan urgensi pembongkaran serta kerugian dari nilai pembangunan awal. "Ketika dibongkar, pastinya pakai anggaran kan? Nah itu kan dilakukan perencanaan dan pastinya ada urgensi. Itu urgensinya apa dan berapa anggarannya," tanyanya.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setyorini Sayekti mengatakan pembongkaran tidak salah secara regulasi Barang Milik Daerah (BMD) serta regulasi Barang dan Jasa. "Jadi kalau dikatakan rugi, itu tidak rugi, karena kami menurunkan, bukan merusak," katanya.

Kubah tersebut, lanjut Setyorini, berupa aksesoris. Sehingga meski dilakukan penurunan tidak berdampak apapun. "Di bawah kubah itu ada beton bapak, nah yang kami turunkan hanya kubahnya. Tidak menyebabkan bocor atau bolong atau rusak," ujar pejabat yang karib disapa Rini itu.

Terkait mekanisme penurunan, Rini mengatakan penunjukkan langsung terhadap tukang. Dengan menghabiskan anggaran Rp 10.000.000 dari pos Dana Alokasi Khusus APBD 2025. "Karena kami diperintah langsung oleh bapak wali kota, maka kami langsung menunjuk tukang bapak tanpa tender. Jadi tidak ada perencanaan seperti proyek besar," jelasnya.

Rini menambahkan, dua kubah tersebut dibangun pada tahun 2021 dengan anggaran Rp 80.000.000. "Masing-masing tidak sama. Di Pemkot itu Rp 56.530.000, dan di rumdin itu sisanya pak," katanya.

Sisa pembongkaran kubah, Rini menyebutnya masih utuh. Bisa saja, menurutnya kubah tersebut digunakan kembali atau dijual sehingga menyumbang PAD. "Jadi kalau dikatakan rugi, tidak rugi dari segi apapun," ucapnya.

Namun, Eko Purwanto tetap mengatakan rugi, karena telah merusak aset kota yang bernilai Rp  80.000.000. "Kan pada saat pembangunan awal menggunakan anggaran, itu merugikan aset daerah,  lalu dibongkar dan diganti…." katanya.

Rini kembali menjelaskan bahwa yang dilakukan PUPR tidak merugikan apapun. "Perlu kami sampaikan bahwa itu yang diturunkan itu sebagian kecil saja dan itu hanya istilahnya hanya fasad, hanya secara arsitektur itu," ucapnya.

Soal pergantian, Rini menyatakan masih menunggu instruksi wali kota. Sebab, ia hanya diperintah pembongkaran saja. "Tiap orang ini kan memang memiliki selera ya istilahnya, kan seperti itu. Ketika ini kemudian nanti akan diubah, selera seperti apa, ya tergantung arahan nanti model desain berikutnya," tuturnya. (alv/why)


Share to