Seorang Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Keponakannya

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 07 Apr 2021 22:53 WIB

Seorang Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Keponakannya

Ilustrasi

JEMBER, TADATODAYS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Jember, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamanya sendiri berinisial RH.

Diketahui, RH merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Jember.

Atas kasus itu, RH telah dilaporkan pada Senin (5/4/2021) lalu, di Mapolres Jember. Pelaporan itu dilakukan ibu korban ke polisi.

Berdasarkan keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, pelapor yakni ibu korban dan korban, serta sejumlah saksi.

Sementara, terlapor akan dimintai keterangan pada Kamis (8/4). Dyah menyebutkan, alat bukti pelaporan telah cukup karena terdapat kesesuaian antara keterangan para saksi dan korban.

Perbuatan bejat paman terhadap keponakannya itu terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA membuat unggahan di insta strory, sesaat setelah mendapat pelecehan dari RH. Unggahan itu bertuliskan "Stop Pelecehan Seksual".

Dalam petikan insta story itu, dia mengunggah tulisan yang berbunyi "Bagaimana jika dilecehkan? Jangan diam dan takut. Kamu bisa marah, teriak. Yang penting bersikaplah tegas. ketika kita takut, pelaku akan makin senang karena mendapatkan kesempatan lebih".

Lalu, "Jangan dipendam sendiri, kamu adalah korban. Bukan kamu yang seharusnya malu. Tapi pelaku. Jangan menyalahkan dirimu atas peristiwa yang terjadi. Ceritakan pada orang yang kamu percaya. Dengan bercerita, kamu tak hanya melepas beba, namun menolong perempuan lain agar lebih berhati-hati,"

"Jika tekanan psikologis terasa terlalu berat untukmu, jangan ragu minta bantuan psikolog atau terapis profesional,"

Unggahan yang tak biasa itu kemudian mendapatkan tanggapan dari ibu kandung korban yang saat itu berada di Jakarta. Melalui pembicaraan telepon, sang ibu menanyakan  apakah anak pertamanya itu pernah mendapatkan perlakuan pelecehan sebagaimana ungkapan dalam postiganya. "Saya tanya ke anaknya, terus saya telpon dia," kata ibu korban.

Semula, lanjutnya, anaknya enggan menerangkan apapun. "Tolong aku ma, tolong aku," kata ibu korban menirukan jawaban anaknya.

Merasa ada yang janggal, ibu korban melajutkan pertanyaan. Korban yang masih dalam kondisi trauma belum memberi tahu siapa pelaku yang telah melecehkannya.  "Awal dia gak sebut nama cuma bilang dia ma, dia dia gitu," kata Ibu korban saat ditemui tadatodays.com, Rabu (7/4).

Namun setelah ditanya secara berulang, barulah korban menceritakan peristiwa pelecahan yang dialaminya. Korban mengatakan bahwa pelakunya adalah pamannya sendiri yang selama ini tinggal bersamanya.

Untuk diketahui, pelaku dan korban sejak Juni 2019 tinggal satu rumah. Korban dititipkan oleh ayah kandungnya di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember lantaran sang ayah tengah bekerja di Jakarta.

Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, upaya pelecehan seksual pertama kali dilakukan oleh pelaku pada akhir bulan Febuari 2021 lalu.

Saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan modus ingin memberikan terapi pijat kepada korban, karena menurut pelaku korban tengah mengidap kangker payudara.

Untuk meyakinkan korban akan penyakit tersebut, pelaku memberikan jurnal online tentang kanker payudara kepada korban.

Berutung, rayuan setan pelaku tak berhasil memikat. Korban pun menolak kemudian menghindar dari pelaku dengan masuk ke dalam kamarnya.

Lepas dari aksi pelaku yang pertama, ternyata korban tidak sepenuhnya aman. Sebab, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada tanggal 26 Maret 2021 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu kondisi rumah sepi karena istri pelaku berangkat bekerja.

Modusnya sama. Yakni, pelaku mengatakan bahwa korban mengidap kanker payudara dan harus diterapi.

Akan tetapi saat korban menghindar dari pelaku dengan kembali masuk kamar, pelaku langsung mengikutinya sambil merayu korban.

Nah, saat itulah korban tak kuasa menahan paksaan fisik paksa pria bergelar Ph.D itu. Beruntung, di saat tertekan, korban masih mampu merekam audio atau suara aksi pelaku. Dan, tak lama kemudian, istri RH datang sehingga ia menghentikan perbuatan tak senonohnya itu.

Diketahui, rekaman suara itulah yang dijadikan salah satu alat bukti, saat korban dan ibunya melapor ke polisi.

Pasca kejadian, ibu korban langsung pulang dari Jakarta untuk menjemput anaknya kemudian dititipkan di rumah kerabat yang berada di Lumajang.

Ibu korban mengatakan, pelaku dan istrinya sempat datang kepadanya untuk meminta maaf atas peristiwa memalukan itu dan menginginkan permasalahan diselesaikan secara kekekuargaan. "Datang sampai sujud-sujud, ngakunya khilaf," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. "Ini kasus pidana, jadi proses hukum harus berlanjut. Dia (Pelaku,Red) predator, sama ponakan saja tega apalagi sama orang lain," ujarnya.

Terpisah, Yamini, pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera mengatakan, berkas pelaporan telah lengkap.

Yamini menjelaskan, senjumlah alat bukti seperti rekeman suara saat pelaku melukan aksinya dan hasil visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi dan psikiater juga telah diberikan ke kepolisian. "Saya berjanji akan terus mengawal kasus tersebut," katanya. (as/don)


Share to