SK Pemberhentian Eny Kusrini Ditarik Pemprov, PKB Duga Sekwan Berperan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 21 Jun 2022 17:54 WIB

SK Pemberhentian Eny Kusrini Ditarik Pemprov, PKB Duga Sekwan Berperan

DPRD: Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eny Kusrini masih belum menemukan titik terang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB Eny Kusrini belum menemukan titik terang. Pasalnya, terjadi tarik ulur terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian Eny Kusrini. 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma membenarkan adanya SK pemberhentian tersebut. Menurutnya, SK tersebut sudah diterima DPRD dan pihak PKB beberapa waktu lalu. Namun, surat tersebut kini ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Menurut Oka, surat tersebut ditarik guna diperbaharui tanggal pemberlakukan suratnya. Pada surat yang ditetapkan pada 7 Juni 2022 itu tertulis kalau surat tersebut berlaku sejak 12 Maret 2022. "Tidak tahu nanti akan sampai kapan pemberlakuannya," kata Oka saat dikonfirmasi Senin (20/6/2022)

Oka menjelaskan kalau SK tersebut kembali turun baru pada bulan Juni ini, maka secara otomatis Eny tidak dapat menerima gaji pada bulan Juli mendatang. Namun jika masih belum turun, maka tetap menerima gaji sampai SK tersebut diturunkan. "Dengan ditarik itu, Eny masih berstatus anggota dewan," katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Mustofa saat dikonfirmasi pada Selasa (21/6/2022) menyayangkan adanya pencabutan surat tersebut. Sampai saat ini pihaknya masih bertanya-tanya tentang urgensi pencabutan surat tersebut.

Menurutnya, sangat tidak mungkin jika gubernur ceroboh dalam menandatangani SK yang pemberlakuannya keliru. Pihaknya menduga pencabutan surat itu ada campur tangan dari Sekretaris DPRD (Sekretaris Dewan/Sekwan) yang keberatan terhadap berlakunya SK tersebut. "Kami masih belum menerima jawaban yang meyakinkan," tegas juru bicara DPC PKB itu.

Sedangkan Sekretaris DPRD Saiful saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler enggan menjawab tuduhan yang dilayangkan PKB kepadanya. Ia menyatakan, terkait SK tersebut bukan merupakan wewenangnya, melainkan wewenang dari gubernur. Tak hanya itu, ia mengaku tidak tahu tentang penarikan SK tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar. Ndak tahu saya," katanya.

Sedangkan Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Adinata mengatakan,  mengenai pengajuan kepada gubernur itu sudah menjadi ranahnya DPRD. Pihaknya hanya berkewajiban membalas surat permintaan nama penggantinya yang diajukan DPRD.

Pihaknya hanya punya waktu 5 hari jam kerja untuk membalas surat tersebut. Setelah melakukan penelitian berkas dan melakukan pleno, pihaknya langsung membalas surat tersebut. "Kami sudah membalas, untuk selanjutnya sudah menjadi wewenang dewan," jelasnya. 

Seperti diketahui, Eny Kusrini diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dinilai tidak patuh terhadap AD/ART dan peraturan partai. Setelah memberhentikan keanggotaan Eny Kusrini dari partai, PKB mengajukan PAW.

Untuk mendapat penjelasan dari pihak Eny Kusrini terkait penarikan surat pemberhentian, tadatodays.com berusaha menghubungi kuasa hukumnya, yaitu Hasmoko. Namun sampai berita ini ditulis, panggilan telepon maun pesan singkat via WhatsApp tidak kunjung direspons. (zr/why)


Share to