Soal Pilkades di Empat Desa Tersisa, Ini Langkah Pemkab Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 08 Mar 2022 17:48 WIB

Soal Pilkades di Empat Desa Tersisa, Ini Langkah Pemkab Probolinggo

KOORDINASI: Pemkab Probolinggo belum bisa memastikan kapan Pilkades di empat desa tersisa akan digelar. Sebab, pelaksanaan Pilkades harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait 4 desa yang batal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 17 Februari 2022. Pasalnya, keputusan pelaksanaan Pilkades harus mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Adapun 4 desa tersebut yakni Desa Kerpangan Kecamatan Leces, dan Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran. Pilkades di dua desa itu ditunda lantaran salah satu calon kepala desa (cakades) meninggal dunia sebelum pemilihan.

Kemudian, Desa Alassapi Kecamatan Banyuanyar ditunda lantaran kades terpilih atas nama Ahmadi meninggal dunia sebelum dilantik. Sementara di Desa Randuputih Kecamatan Dringu, semua cakades mengundurkan diri.

Kasubag Bantuan Hukum pada Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades tidak hanya kebijakan pemkab saja. Karena itu, Plt Bupati Timbul Prihanjoko akan berkoordinasi dengan Kemendagri. "Ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut," terangnya, Selasa (8/3/2022).

Saat ditanya mengenai jadwal pelaksanaannya, ia belum bisa memastikan karena pelaksanaan Pilkades harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Termasuk juga apakah nanti dapat dilaksanakan setelah pelantikan kades terpilih hasil Pilkades 17 Februari 2022, atau dilaksanakan di tahun berikutnya. "Harapannya bisa segera dilaksanakan," katanya. (zr/don)


Share to