Sopir Bus Wisata Karyawan RS Bina Sehat Jember Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 23 Sep 2025 21:07 WIB

Sopir Bus Wisata Karyawan RS Bina Sehat Jember Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

KONPERS: Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif memberikan penjelasan soal kecelakaan bus wisata yang mengangkut rombongan karyawan RS Bina Sehat Jember di jalur wisata Gunung Bromo, Minggu (14/9/2025) lalu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kepolisian mengambil kesimpulan atas kecelakaan maut bus pariwisata yang mengangkut rombongan karyawan RS Bina Sehat Jember di jalur wisata Gunung Bromo, Minggu (14/9/2025) lalu. Polres Probolinggo menetapkan sopir bus Ind’s 88 itu sebagai tersangka, karena dinilai lalai dan tidak menguasai teknk berkendara.

Sopir bus nopol P 7221 UG tersebut bernama Albahri (59), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka adalah sopir bus, kernet, tour leader, tiga saksi di lokasi kejadian, tiga saksi penumpang bus, serta saksi ahli transportasi.

“Kami juga meminta keterangan dari pihak ATPM Hino, serta melakukan penyelidikan berdasarkan hasil tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur,” kata Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif kepada media, Senin (22/9/2025). 

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan karyawan RS Bina Sehat Jember berwisata ke Gunung Bromo pada Minggu (14/9/2025) lalu. Dalam perjalanan pulang setelah berwisata, bus pariwisata yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sukapura, masuk Desa Boto, Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo. Sembilan orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya terluka.

Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian atas kecelakaan tersebut, ditemukan beberapa fakta, yaitu:

- Kondisi jalan dari arah Gunung Bromo ke Kota Probolinggo diapit selokan di kanan–kiri, terdapat pembatas jalan di sisi selatan, serta tebing.

- Posisi akhir bus Hino bernopol P 7221 UG berada di depan rumah warga dengan posisi miring ke kanan.

- Ditemukan jejak ban di badan jalan sebelah selatan sepanjang 35 meter, mengarah ke pembatas jalan.

- Persneling bus berada di gigi 3 dan setir mengarah ke kiri.

- Jarak dari titik awal benturan hingga bus berhenti sekitar 60 meter.

- Tidak ditemukan jejak pengereman. Kecepatan bus diperkirakan mencapai 82 km/jam.

Dari hasil tersebut, polisi menyimpulkan bahwa sopir lalai dan tidak menguasai teknik pengereman. Sopir diduga melakukan pengereman berulang-ulang sehingga mempengaruhi sistem fungsi rem dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban 9 orang meninggal dunia serta puluhan orang luka-luka.

“Atas perbuatannya, sopir bus dikenakan Pasal 310 ayat 1 hingga ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp12 juta,” ujar Kapolres.

Pasca kejadian tersebut, Polres Probolinggo merekomendasikan kepada Dinas PU untuk membangun jalur darurat, serta bagi Dishub untuk melaksanakan ramp check pada bus setiap akhir pekan. (mel/why)


Share to