Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Randupitu

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 09 Aug 2023 13:07 WIB

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Randupitu

BERUNTUN: Kecelakaan beruntun di jalan raya pantura Desa Randupitu, Gending, Selasa (1/8/2023) lalu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kecelakaan beruntun di jalan raya pantura Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, yang terjadi Selasa (1/8/2023) lalu telah menemukan titik terang. Satlantas Polres Probolinggo menetapkan sopir truk boks Nopol S 8016 Denny Hardianto, 28, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut 3 nyawa itu. 

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan, penyelidikan dan permintaan keterangan saksi di lapangan telah selesai dilaksanakan.  Hasilnya, sopir truk boks ditetapkan sebagai tersangka. "Sopir truk boks kuning ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, saat ini tersangka telah dititipkan di tahanan Polres Probolinggo. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat 4

Selain itu, AKP Sapari mengungkapkan bahwa truk yang dikendarai tersangka dipastikan layak jalan. Namun karena lalai berkendara, maka tersangka membuat sebuah kecelakaan terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun ini terjadi di jalan raya pantura Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Empat kendaraan terlibat kecelakaan beruntun ini, dan mengakibatkan tiga orang tewas di lokasi kejadian. (agg/why)


Share to