Sopir Truk Perempuan di Jember Dapatkan Keadilan Restoratif

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 29 Aug 2023 22:04 WIB

Sopir Truk Perempuan di Jember Dapatkan Keadilan Restoratif

DAMAI: Ruhya saat bersama Kajari Jember Nyoman (memegang berkas). (Foto Kejari Jember)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Firdausi Ruhya, seorang sopir dump truck pasir mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice. Perempuan 43 tahun asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember itu mendapatkan keadilan restoratif setelah suami korban memberikan permaafan.

Sebelumnya, Ruhya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan dump truck-nya dengan sepeda motor korban, Novi Fatmawati. Tabrakan tersebut terjadi pada April 2022 silam. Novi meninggal dalam insiden tersebut. Sedangkan Ruhya dinilai lalai dalam mengemudi karena menhindari lubang jalan.

Ruhya merupakan orang tua tunggal. Ia harus memenuhi kebutuhan delapan anaknya. Sebab itu, ia menjadi seorang sopir truk pengangkut material bangunan. Beruntung, kasus Ruhya berakhir damai. Sebab, suami korban telah memaafkannya.

Selanjutnya, menurut Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan, pihaknya menjadi perantara antara pihak korban dan Ruhya. "Kami hanya perantara dan jalan menuju perdamaian itu,” ungkapnya, Senin (29/8/2023).

Nyoman mengatakan bahwa pelaksanaan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan syarat perdamaian antara tersangka dengan korban.

Terjadinya perdamaian antara tersangka dengan korban, lanjutnya, menjadi syarat untuk pelaksanaan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Untuk itu, pimpinan Kejagung menyetujui penghentian penuntutan berdasar pendekatan keadilan restoratif sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020. (iaf/why)


Share to