Tahun 2020 Tindak Kasus 37 Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 1,6 Miliar

Muhammad Musleh
Muhammad Musleh

Monday, 30 Nov 2020 23:11 WIB

Tahun 2020 Tindak Kasus 37 Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 1,6 Miliar

ROKOK ILEGAL: Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo menunjukkan rokok-rokol ilegal sitaanya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo telah berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayahnya.

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, selama tahun 2020 pihaknya telah mengamankan sebanyak 88 liter minuman beralkohol, 364 keping cukai, sekaligus 506.443 batang rokok ilegal serta 385 gram tembakau iris.

Andi Hermawan menjelaskan, seluruh barang yang diamankan tersebut adalah berasal dari beberapa hasil operasi gabungan bersama aparat gakum lainnya (TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP) pada wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang.

“Nilai total dari seluruh barang sitaan tersebut mencapai nilai Rp. 499.758.795, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 219.821.495. Jadi selama tahun 2020 ini kami telah melakukan penindakan sebanyak 37 kasus rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 3.608.813.555 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.606.686.645,” jelas Andi dalam laporannya.

“Meskipun di tengah pandemi COVID-19, dengan selalu disiplin dan mengindahkan protokol kesehatan, kami tetap berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kita. Upaya ini semata-mata agar dapat menciptakan iklim industri dan perdagangan yang sehat pada bidang hasil tembakau,” imbuhnya.

Sementara Plt. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengapresiasi komitmen dan upaya Bea Cukai Probolinggo dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Taufik mengatakan, selain merugikan negara, rokok ilegal ini juga memiliki kecenderungan memiliki proses produksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Sehingga, jika ini sampai ke tangan konsumen maka tentu juga akan merugikan konsumen.

“Ke depan kami akan selalu konsisten dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo melalui upaya pemberantasan maupun upaya pencegahan bersama Bea Cukai Probolinggo melalui edukasi pembinaan dan sosialisasi terhadap masyarakat pengusaha rokok kecil, ” tandas mantan Camat Gading ini. (*/mm)


Share to