Tak Diberi Warisan, Anak di Jember Tega Bunuh Ayah Kandung

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 04 Nov 2024 17:15 WIB

Tak Diberi Warisan, Anak di Jember Tega Bunuh Ayah Kandung

DIAMANKAN: Sutikno, pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung di Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - ST alias Sutikno, pria 39 tahun warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Jember, tega membunuh ayah kandungnya TL, 55. Pembunuhan ini dilakukan lantaran Sutikno tidak diberi warisan.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi Sabtu (2/11/2024) malam di rumah korban di Antirogo, Sumbersari. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kasus tersebut adalah pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

"Karena dari hasil penyelidikan, pelaku memang berniat menikam korban kalau permintaannya tidak dipenuhi. Pelaku ini sudah membawa pisau dapur yang disembunyikan dibalik bajunya," katanya saat ungkap kasus, Selasa (4/11/2024) sore.

AKP Abid menjelaskan, ST mendatangi rumah korban bersama tiga orang temannya untuk meminta sertifikat sebidang tanah, karena merasa memiliki hak. Namun korban tidak mengindahkan dan sempat terjadi cekcok.

Tanpa pikir panjang, pelaku dalam keadaan emosi langsung menikam korban sebanyak empat kali. "Hasil autopsi yang kami lakukan, ada dua kali tikaman di bagian punggung dan dua kali di perut. Menggunakan pisau dapur yang sengaja dibawa pelaku dari rumahnya," sambung AKP Abid.

Sebelumnya, diketahui hubungan antara korban dan pelaku cukup kurang baik. Bahkan sempat beberapa kali terjadi cekcok antara keduanya terkait perkara yang sama.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku, pakaian dan motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP sub pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat pasal tentang pembunuhan berencana, karena memang sudah merencanakan saat hendak mendatangi rumah korban. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya. (dsm/why)


Share to