Tak Terima Diputus Sepihak, Pria di Jember Curi Motor dan Perhiasan Mantan Kekasih

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 13 Mar 2024 17:39 WIB

Tak Terima Diputus Sepihak, Pria di Jember Curi Motor dan Perhiasan Mantan Kekasih

DITAHAN: Tersangka MA saat berada di Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Seorang pria di Jember berisial MA, 27, nekat mencuri motor dan perhiasan milik mantan tunangannya lantaran sakit hati telah diputus secara sepihak. MA diringkus di Bali saat berada di rumah orang tuanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di pinggir jalan raya Dusun Paguan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari. Kasus itu dilaporkan ke Polsek setempat seminggu setelahnya, yakni 28 Desember 2023.

Merasa tak terima diputuskan, tersangka MA bertemu korban SDS, 30, di pinggir jalan. MA spontan menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian menarik korban hingga terjatuh. Ia lalu melakukan kekerasan serta menarik perhiasan kalung milik korban.

Warga yang melihat kejadian itu mulai berdatangan, tersangka yang panik lalu kabur membawa sepeda motor dan perhiasan milik korban.

“Pelaku berjumlah tiga orang, satu orang pelaku utama inisial MA. Korban sendiri seorang perempuan yang pernah memiliki hubungan dekat dengan pelaku atau mantan tunangannya,” jelas Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers, Rabu (13/3/2024) siang.

Dua pelaku lainnya berinisial MH dan HP. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai penadah dan menjual kendaraan roda dua tersebut melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery).

“Motornya dibawa lari ke Pasuruan. Di sana sudah ada dua rekan yang membantu menjualkan kendaraan. Kemudian dari hasil uang kejahatan tersebut kurang lebih motor laku seharga Rp 4,2 juta dibagi bersama tiga orang pelaku,” lanjut Bayu.

Diketahui, salah satu pelaku penadah sepeda motor curas merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Jember. Dan sudah menjalani hukuman selama 18 tahun tetapi mendapat remisi menjadi 11 tahun penjara.

"Pengakuannya karena hutang budi, jadi mau bantu menjualkan lewat media sosial," imbuh mantan Kapolres Pasuruan itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Verza berwarna merah, satu unit handphone, BPKB dan STNK Honda Beat, serta surat pembelian perhiasan.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sedangkan MH dan HP dijerat Pasal 365 (1) juncto 56 (1) atau 480 (1) KUHP. (dsm/why)


Share to