Tekan Polusi Udara, Puluhan Kendaraan di Jember Jalani Uji Emisi Gratis

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 08 Oct 2025 15:00 WIB

Tekan Polusi Udara, Puluhan Kendaraan di Jember Jalani Uji Emisi Gratis

UJI EMISI: Salah satu mobil pikap yang mengikuti uji emisi dan uji KIR.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Program ini berlangsung di halaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, dan akan berlanjut hingga 11 Oktober 2025 mendatang.

Rabu (8/10/2025) pagi, antrean kendaraan pribadi maupun niaga tampak memenuhi halaman kantor pengujian. Para pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kondisi armadanya tetap prima, sekaligus berkontribusi dalam menekan polusi udara.

Petugas melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik kendaraan, rangka, sistem penerangan, sistem kemudi, pengereman, tekanan ban, hingga kadar gas buang kendaraan. Hasilnya, sebagian besar kendaraan dinyatakan lulus uji emisi dan laik jalan.

Salah satu peserta uji emisi, Joko Timbul, menyambut baik program ini. Ia menilai layanan gratis ini membantu masyarakat menjaga performa kendaraan.

“Dengan uji emisi ini saya bisa tahu kondisi kendaraan saya masih layak atau tidak. Kalau ada kekurangan bisa segera diperbaiki,” ujarnya, Rabu (8/10/2025) siang.

Sementara itu, Dandy Briandoko, penguji dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Jember, menjelaskan bahwa uji emisi ini merupakan bagian dari pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) yang meliputi pemeriksaan visual dan teknis.

“Kami periksa kendaraan baik secara visual maupun teknis. Kalau ada komponen yang rusak, pemilik wajib menggantinya. Ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan dari sisi teknis,” terangnya.

Dandy menyebut, beberapa komponen yang diperiksa antara lain lampu utama, lampu penunjuk arah, lampu posisi, sistem kemudi, sistem rem, rangka kendaraan, dan kondisi ban. Ia menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib dalam kondisi sehat agar aman di jalan.

“Sejauh ini, mayoritas kendaraan kondisinya baik. Tapi ada juga yang perlu perbaikan, biasanya di bagian kemudi seperti drag link atau terot end yang kocak. Kita beri tahu pemiliknya untuk mengganti, baru kemudian kita luluskan,” jelasnya.

Dalam satu hari, tercatat sekitar 20–25 kendaraan yang mengikuti uji emisi. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 persen dinyatakan tidak lulus uji, dan diwajibkan melakukan perbaikan sebelum mendapatkan status laik jalan. Kendaraan niaga seperti truk, pick up, dan kendaraan box menjadi peserta terbanyak.

Dandy menambahkan, program ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional 2025. Selain membantu masyarakat memenuhi kewajiban uji emisi, kegiatan ini juga bertujuan menjaga kualitas udara Jember tetap bersih dan sehat.

“Uji emisi ini untuk memastikan gas buang kendaraan tetap dalam ambang batas wajar, sehingga tidak menambah beban polusi udara,” katanya.

Dishub Jember mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini sebelum berakhir pada 11 Oktober 2025. (dsm/why)


Share to