Temukan 6 Batang Tanaman Ganja Hidup di dalam Rumah, Polisi Telusuri Jaringan Luar Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 07 Jul 2025 13:36 WIB

Temukan 6 Batang Tanaman Ganja Hidup di dalam Rumah, Polisi Telusuri Jaringan Luar Jember

ANJA: Tanaman ganja hidup yang ditemukan di rumah AM, Gumukmas, Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Enam batang tanaman ganja hidup ditemukan polisi di rumah seorang pria berinisial AM, di Kecamatan Gumukmas, Jember. Penemuan itu menjadi salah satu temuan mencolok dari 19 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Jember selama Juni 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen penuh aparat dalam memerangi narkoba. “Kami berhasil mengamankan 27 tersangka dari 19 kasus narkotika sepanjang bulan Juni, 10 diantaranya residivis kasus serupa,” katanya Senin (7/7/2025) siang.

Adapun barang bukti yang diamankan termasuk 269,66 gram sabu, 222,64 gram ganja kering, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital, 25 unit ponsel, dan 6 batang tanaman ganja yang ditemukan di kediaman AM. “Dari tangan AM juga ditemukan 0,83 gram ganja kering,” kata Kasatreskoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin.

NARKOTIKA: Sejumlah 27 tersangka dari 19 kasus narkotika di Jember sepanjang bulan Juni 2025.

Diduga kuat, tanaman ganja tersebut berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember. Polisi masih mendalami jalur penyebaran benih ganja yang digunakan tersangka. “Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan, dugaannya mengerucut di Bali, Pasuruan dan Madura," sambungnya.

Lebih lanjut, wilayah peredaran ganja disebut terkonsentrasi di Gumukmas dan Patrang, sementara sabu lebih banyak ditemukan di wilayah perkotaan serta selatan Kabupaten Jember. "Modus yang digunakan bervariasi, termasuk sistem ranjau dan transaksi daring melalui aplikasi belanja online," sambung Iptu Noval

Satresnarkoba juga mencatat, kendala dalam pengungkapan kasus, salah satunya pembelian narkoba via platform e-commerce dengan pengiriman langsung ke alamat palsu. Sistem komunikasi terputus antar pelaku membuat jaringan lebih sulit dilacak.

Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk ganja. Ancaman hukumannya minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp 10 miliar. (dsm/why)


Share to