Terapkan PPKM Darurat, Bupati Hendy Klaim Bisa Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 03 Jul 2021 10:26 WIB

Terapkan PPKM Darurat, Bupati Hendy Klaim Bisa Tekan Laju Penyebaran Covid-19

SOSIALISASI: Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan informasi perihal penerapan PPKM darurat di Jember bersama sejumlah stakeholder.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember resmi menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM darurat yang akan dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 tersebut disampaikan langsung Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (2/7/2021) sekira pukul 22.00 WIB secara daring dan luring.

Dalam kesempatan itu, turut hadir sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para rektor perguruan tinggi (PT) yang ada di Kabupaten Jember. Tujuan meraka dihadirkan untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman sehingga PPKM dapat terlaksana dengan maksimal.

"Kita harus saling mensuport satu dengan yang lain, semaksimal mungkin seluruh Instruksi yang ada," pinta Hendy kepada mereka yang hadir.Hendy menyebut, ketentuan PPKM Darurat di antaranya mengatur pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial.

Kemudian, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO). Sedangkan sektor kritikal seperti penyedia kebutuhan pokok masyarakat, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, diperbolehkan 100 persen WFO.

Meski demikian, warung atau supermarket penjual kebutuhan pokok hanya dibatasi buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Lebih dari itu, wajib ditutup. Hendy optimis, dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini apabila dilakukan dengn baik dan maksimal dapat menekan bahkan memutus rantai covid-19.

"Kalau ini dilakukan secara serius, siapapun juga terutama masyarakat Jember, Insyaallah akan mengurangi 80 persen virus ini," sambungnya

Terpisah, usai acara sosialisasi penerapan PPKM, Rektor Universitas Muhammadiyah Jember Hanafi mendukung penuh terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran rektor nomor : 0944/EMS/II.3.AU/REKTORAT/F/2021 tentang intruksi pelaksanaan pembelajaran daring dan pembatasan aktivitas masyarakat kampus.

Di mana dalam isinya mengintruksikan proses pembelajaran diwajibkan melalui daring, mahasiswa dilarang beraktivitas di kampus. Hanya pimpinan atau tenaga kependidikan yang diperbolehkan melaksanakan WFO dengan protokol kesehatan ketat.

“Menyesuaikan dengan kondisi yang ada, UM Jember terus melakukan pencegahan termasuk mengatur mobilisasi antara yang penting atau mendesak dan tidak,” pungkasnya. (as/sp)


Share to