Tidak Semua Pekerja Rokok di Kota Probolinggo Dapat BLT - DBHCHT

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 05 Jan 2023 15:27 WIB

Tidak Semua Pekerja Rokok di Kota Probolinggo Dapat BLT - DBHCHT

BAHAS CUKAI: Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar RDP untuk membahas BLT DBHCHT, Kamis (5/1/2023). RDP dihadiri Federasi Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) sebagai perwakilan pekerja.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah karyawan atau pekerja industri rokok di Kota Probolinggo tidak mendapat dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana itu seharusnya diterima setiap tiga bulan sekali. 

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Kamis (5/1/2023). RDP ini dihadiri Federasi Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) sebagai perwakilan pekerja, juga perangkat daerah terkait. 

Dalam RDP disebutkan, dana BLT itu bersumber dari DBHCHT. Semestinya, 30 persen DBHCHT itu disalurkan setiap tiga bulan, sebagai BLT untuk pekerja rokok di tahun 2022. Namun, beberapa pekerja justru tidak mendapat.

Di Kota Probolinggo sendiri terhitung ada 193 pekerja yang terverifikasi dan bisa mendapat BLT. Namun, disampaikan hanya 50 orang lebih yang mendapat. Mereka juga tidak kontinyu mendapat BLT.

Ketua Komisi III Agus Riyanto menjelaskan, DBHCHT senilai Rp 21 miliar. Sebesar 70 persen diperuntukkan dana sosial, dan 30 persen untuk pekerja. Namun, dalam 2022 pekerja hanya sekali mendapat BLT. “Besarannya Rp 457 juta, masing-masing pekerja sebanyak Rp 600 ribu,” katanya.

Agus kemudian bertanya pada pihak DBHCHT dan juga Dinas Sosial. Namun mereka mengaku tidak mengetahuinya. Mereka saling mengatakan, untuk bisa konfirmasi pada Satpol PP, yang menganggarkan BLT ini. “Kemana sisanya?” ujarnya.

Agus juga menjelaskan saat diwawancara, sisa dana yang tidak disalurkan dialihkan ke kesehatan. Namun, menurut Agus, Bidang Kesehatan sudah mendapat 40 persen dari 70 persen dana sosial. “Dasarnya apa pengalihan ini? Tidak ada yang bisa menjawab,” ujarnya.

Ia kemudian menyarankan untuk mendatangi bidang hukum, agar menemukan dan memperjelas aturan peralihan dana ini. Sehingga, ada titik terang hak pekerja yang tidak mendapat hak. Sebab, saat RDP digelar tidak ada yang bisa menjawab.

Seperti yang disampaikan oleh Dwi Agustin, staf Satpol PP. Ia menyatakan, memang ada peralihan dana yang ia sebut peralihan perekonomian. Namun ia tidak mengatakan detailnya. “Mungkin bisa mendatangi Disnaker,” katanya saat diwawancara.

Ia juga tidak menjawab apakah Rp 457 juta itu memang yang seharusnya disalurkan. “Nah, itu saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara, Didik Susanto selaku Waka Federasi RTMM mengatakan, sudah ada aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang penyaluran ini. Namun, menurutnya di Kota Probolinggo aturan itu tidak dijalankan sesuai. “Selama ini saat saya konfirmasi ke Perangkat Daerah terkait, tidak ada yang memberikan jawaban jelas,” katanya.

Di Kota Probolinggo tidak ada aturan besaran. Ini tergantung kebijakan kepala daerah. Namun, di Kota Probolinggo mengacu pada besaran yang diberikan di Kabupaten Probolinggo, yaitu sebesar Rp 1,5 juta per tahun 2022, yang kemudian berubah menjadi per tiga bulan.

Arik Evendi, salah satu pekerja, mengaku hanya sekali mendapat BLT. Ia tidak ingat bulan berapa mendapat bantuannya, yang pasti ia mendapat Rp 600 ribu. “Teman saya juga segitu,” kata karyawan PT  Victory Tobaco, Kecamatan Kademangan itu. 

Sedangkan Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio belum bisa memberikan penjelasan tentang hal ini. Sebab, dirinya sedang keluar kota. Yang jelas, sejak 2022, Satpol PP ditunjuk sebagai pengelola DBHCHT. (alv/why)


Share to