Tilang Elektronik Berlaku, Satlantas Polres Probolinggo Kota Denda 500 Pelanggaran

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 10 Jan 2024 07:41 WIB

Tilang Elektronik Berlaku, Satlantas Polres Probolinggo Kota Denda 500 Pelanggaran

PEREKAM: Kamera perekam untuk ETLE di kawasan Randupangger.

PROBOLINGGO, TADATODAYS. COM - Tilang secara Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Di awal tahun ini saja tercatat sebanyak 500 orang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertilang di dua titik lokasi ETLE.

Dua titik itu adalah di simpang empat traffic lihgt masuk Desa Laweyan dan simpang empat Jl. Panglima Sudirman atau kawasan Randupangger, Kelurahan Wiroborang. Hal itu setelah Polda Jawa Timur melalui Korlantas telah mendapatkan arahan pengoperasian dan memberikan tugas penilangan.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tommi Hermanto mengatakan, ETLE difungsikan sejak tahun 2023. Di awal 2024 ini, ETLE telah merekam sekitar 500 orang pelanggar lalu lintas. 

"Sejak tahun 2023 sudah. Namun belum maksimal mudah-mudahan tahun 2024 kita bisa maksimalkan. Korlantas yang memfungsikan, kita bertugas untuk membuat surat dan penilangan," kata AKP Tommi.

Menurutnya, mereka yang terkena tilang dikarenakan tidak memakai helm, berboncengan lebih melebihi kapasitas kendaraan motor, tidak memakai sabuk pengaman, dan melewati marka jalan. 

Selain itu, AKP Tommi mengatakan bahwa pengendara yang terkena pelanggaran akan diberikan oleh surat tilang oleh pihak ketiga atau kurir kepada pelanggar. Namun jika sekira seminggu surat telah diterima maka STNK pelanggar akan diblokir.

"Namun jika konfirmasi dan mengakui kesalahan maka akan ditilang dan menitipkan denda ke BRI menunggu hasil sidang dan kena denda berapa, " ungkapnya.

AKP Tommi menegaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pemberlakuan ETLE di sosial media, media mainstream dan radio. Dengan demikian, pengendara bisa lebih tertib berlalulintas. (agg/why)


Share to